Walikota Semarang Bantah Semua Tuduhan JPU
Wali Kota Semarang Soemarmo tak akui suap anggota DPRD | Antara/ R Rekotomo |
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Juli 2012. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Soemarmo membantah semua tuduhan penuntut umum yang menyatakan dirinya memerintahkan pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
"Kalau ada permintaan dewan, jangan dilayani. Maka saya tidak pernah mengatakan, kasih (uang)," ujar Soemarmo di Tipikor, Jakarta.
Meski begitu Soemarmo tidak membantah adanya permintaan sejumlah uang dari anggota dewan. Tetapi Politis PDIP itu bersikukuh tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk mengabulkan permintaan anggota dewan.
Soemarmo mengaku baru mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota dewan setelah KPK menangkap Sekda Kota Semarang, Akhmad Zaenuri dan dua orang anggota DPRD. "Setelah ada penangkapan itu baru saya mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota dewan oleh sekda," ujarnya.
Penuntut umum KMS Roni menyatakan sebaliknya, ia pun meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Marsuddin Nainggolan agar mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena yang Di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," ungkap Jaksa KMS Roni.
"Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," sahut terdakwa.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: vivanews