DPRD Solo Pastikan Tak Halangi Jokowi
Rudy (kiri) dan Jokowi (kanan), saat tiba di Solo, Jumat (21/9/2012) (Foto: Dokumentasi) |
Kalau aturan membenarkan pengunduran diri, kami support. Dasarnya aturan itu karena kami bekerja berdasarkan aturan.
Fraksi-fraksi di DPRD Solo belum menentukan sikap atas hasil Pilgub DKI Jakarta, yang berdasarkan quick countmenunjukkan Walikota Solo, Jokowi, memenangi Pilgub Jakarta.
Kendati demikian sejumlah fraksi di DPRD Solo memastikan tidak akan mempersulit pengunduran diri Jokowi sebagai walikota Solo.
Ketua Fraksi PKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri, mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal fraksi serta petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. ”Nanti dibicarakan lagi. Kalau DPP menyatakan A landasannya seperti apa, menyatakan B landasannya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD, Jumat (21/9/2012).
Dia menyampaikan sesuai aturan yang berlaku tidak ada alasan yang menghambat Jokowi untuk maju sebagai calon Gubernur DKI. Dikatakannya, seorang kepala daerah sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan menjabat di dua wilayah. Alhasil, kepada daerah tersebut harus mengundurkan diri di salah satu daerah. ”Kalau aturan membenarkan pengunduran diri, kami support. Dasarnya aturan itu karena kami bekerja berdasarkan aturan,” katanya.
Ketua Fraksi Demokrat, Herlan Purwanto, menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi menyikapi menangnya Jokowi di Pilkada DKI. Selain itu, pihaknya masih melihat perkembangan yang ada pascakemenangan Jokowi.
Ketua Fraksi PAN, Umar Hasyim, mengatakan sebelumnya pihaknya pernah menahan Jokowi maju sebagai calon gubernur DKI. ”Dulu kami masih membutuhkan Pak Jokowi memimpin Solo. Namun, karena ini sudah menjadi kehendak masyarakat, kami menghormati dan menghargai,” katanya.
Ditegaskannya, PAN tidak akan lagi menggondheli Jokowi menjadi Gubernur DKI. Pihaknya juga tidak akan mempersulit proses pengunduran diri Jokowi. Sesuai aturan yang ada di Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan proses pemberhentian kepala daerah terdapat tiga sebab, yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sedangkan dalam proses pengunduran diri Jokowi, masuk dalam sebab permintaan sendiri.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, tidak tertulis aturan disetujui 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. Proses yang dilakukan yakni diberitahukan oleh pimpinan DPRD, diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan dewan. ”Ketentuan disetujui 2/3 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna dengan kuota yang hadir 3/4 seluruh anggota dewan itu apabila kepala daerah diberhentikan,” ungkapnya.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: HarianJogja