Hore, Hari Pencoblosan Pilgub DKI Putaran Kedua Libur
Ilustrasi | Davinanews |
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, menetapkan pada hari H pada pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua sebagai hari yang diliburkan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-614 Tahun 2012.
"Pemungutan suara putaran kedua Kamis, 20 September 2012 diliburkan," ujar Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, saat ditemui di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2012) kemarin.
Dahliah mengimbau dengan diliburkannya tersebut, pemilih diharapkan menggunakan hak suaranya dan tidak golput.
"Warga DKI Jakarta yang telah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Instansi atau lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta pada hari pencoblosan untuk diliburkan.
Demikian juga bagi Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin kepada Pegawai atau karyawannya yang berdomisili dan menjadi pemilih di DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.
"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal kerja agar Pegawai atau karyawannya menggunakan hak pilihnya," terangnya.
"Partisipasi masyarakat menentukan sukses Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Okezone