ICW Tuding Foke Sembunyikan Korupsi Dana BOS
Foke | Istimewa |
Indonesia Corruption Watch menuding Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menutupi praktek korupsi di lima SMP induk di Ibu Kota. Ini terbukti dengan adanya SK Gubernur No 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
"SPJ, tiket, kuitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang kontrak, dan SPK pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik," kata aktivis ICW, Febri Hendri, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2012. Febri Hendri berada di PN Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait transparansi lima SMP negeri. Lima sekolah itu adalah SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 84 Jakarta Utara, SMPN 67 Jakarta Selatan, dan SMPN 28 Jakarta Pusat.
Gugatan ini bermula pada 2009. Ketika itu ICW mendapatkan laporan bahwa ada dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Daerah untuk anak miskin yang tidak disalurkan oleh sekolah induknya. Febri menuturkan, ketika ICW mengadukan ini ke Pemprov DKI, pemerintah mengatakan tidak menemukan penyimpangan dalam dana BOS atau BOD.
"Malahan gubernur menerbitkan SK itu," ucap Febri. Namun berdasarkan audit, BPK DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dalam pengelolaan dana BOS di lima SMP Induk.
Tindakan Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Akibatnya, ucap Febri, banyak sekolah yang mengelak memberikan SPJ jika masyarakat meminta informasi tersebut. ICW berharap pemerintah DKI merevisi SK Gubernur tersebut.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tempo