Inilah Isi Kesepakatan Warga Penjaringan dengan Jokowi
Jokowi menghadiri halal bihalal alumni Universitas Negeri Sebelas Maret di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2012). |
Yang sudah dihuni lebih dari 20 tahun akan saya urus sertifikatnya. Ini sudah saya lakukan di Solo. Itu tergantung niat pemimpinnya. Kalau itu tanah perusahaan, kami negosisasi.
Calon gubernur Joko Widodo berjanji memerhatikan nasib rakyat kecil.
Pria yang akrab disapa Jokowi berjanji tidak akan ada penggusuran jika ia menjadi gubernur, serta memerhatikan becak dan pedagang kaki lima (PKL).
Jokowi juga berjanji mengurus sertifikat warga, yang bermukim di tanah ilegal atau pemukiman ilegal.
"Yang sudah dihuni lebih dari 20 tahun akan saya urus sertifikatnya. Ini sudah saya lakukan di Solo. Itu tergantung niat pemimpinnya. Kalau itu tanah perusahaan, kami negosisasi," ujar Jokowi yang disambut teriakan dan tepuk tangan ratusan warga, Sabtu (15/9/2012).
Dalam berbagai kampanyenya, pasangan nomor urut tiga memang menentang penggusuran. Untuk pemukiman warga, Jokowi berencana membangun rumah susun atau kampung deret.
Untuk membuktikan komitmennya, Jokowi pun membubuhkan tanda tangan konsep Jakarta Baru bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Seraja, dan KJP. Inilah isi kesepakatan yang akan dilaksanakan Jokowi jika terpilih menjadi DKI 1.
1. Warga dilibatkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyusunan APBD, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:
a. Legalisasi kampung ilegal
b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal; pedagang kaki lima, becak, nelayan tradisional, pembantu rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal; pedagang kaki lima, becak, nelayan tradisional, pembantu rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tribunnews