Tidak Liburkan Karyawan pada 20 September Bisa Kena Sanksi
Bagi instansi yang tidak meliburkan karyawannya, kecuali instansi yang bergerak untuk kepentingan publik dan kesehatan, bentuknya melawan hukum dan dapat dikenai sanksi.
KPU DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada instansi pemerintah atau swasta, yang tidak meliburkan karyawan untuk menyuarakan hak pilihnya, dalam Pemilukada DKI Jakarta, 20 September nanti.
KPU DKI Jakarta menetapkan 20 September 2012 sebagai hari libur. Itu diperkuat dengan putusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang telah menetapkan tanggal itu sebagai hari libur. Sehingga, warga Jakarta bisa memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2012-2017.
“Bagi instansi yang tidak meliburkan karyawannya, kecuali instansi yang bergerak untuk kepentingan publik dan kesehatan, bentuknya melawan hukum dan dapat dikenai sanksi,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dalam Deklarasi Damai di Monas, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Menurut Dahlia, sikap KPU DKI Jakarta adalah bentuk komitmen untuk menjaga agar proses Pemilukada DKI Jakarta berjalan baik.
Ia juga meminta dukungan segenap pihak, untuk menjadikan Pemilukada DKI Jakarta berjalan aman, sukses, dan lancar.
Sementara, Gamawan demokrasi yang sedang tumbuh mekar dirusak. Dalam kampanye masing-masing pasangan calon, tuturnya, menarik simpati warga adalah sesuatu yang sah, serta diberi tempat dan kesempatan. Tapi, kampanye tidak boleh melanggar aturan.
Gamawan juga mengingatkan masing-masing kedua pasangan calon, dengan bertamsil, boleh membesarkan lampunya, tapi tidak boleh mematikan lampu temannya.
“Jangan disia-siakan waktu libur untuk tidak memilih,” ucapnya.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tribunnews