Tidak Liburkan Karyawan pada 20 September Bisa Kena Sanksi

Kamis, September 13, 2012 0 Comments

Warga melintas di depan baliho KPU DKI Jakarta yang bergambar dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta pada 20 September mendatang, di Galur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2012). 

Bagi instansi yang tidak meliburkan karyawannya, kecuali instansi yang bergerak untuk kepentingan publik dan kesehatan, bentuknya melawan hukum dan dapat dikenai sanksi.
KPU DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada instansi pemerintah atau swasta, yang tidak meliburkan karyawan untuk menyuarakan hak pilihnya, dalam Pemilukada DKI Jakarta, 20 September nanti.
KPU DKI Jakarta menetapkan 20 September 2012 sebagai hari libur. Itu diperkuat dengan putusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang telah menetapkan tanggal itu sebagai hari libur. Sehingga, warga Jakarta bisa memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2012-2017.
“Bagi instansi yang tidak meliburkan karyawannya, kecuali instansi yang bergerak untuk kepentingan publik dan kesehatan, bentuknya melawan hukum dan dapat dikenai sanksi,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dalam Deklarasi Damai di Monas, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Menurut Dahlia, sikap KPU DKI Jakarta adalah bentuk komitmen untuk menjaga agar proses Pemilukada DKI Jakarta berjalan baik.
Ia juga meminta dukungan segenap pihak, untuk menjadikan Pemilukada DKI Jakarta berjalan aman, sukses, dan lancar.
Sementara, Gamawan demokrasi yang sedang tumbuh mekar dirusak. Dalam kampanye masing-masing pasangan calon, tuturnya, menarik simpati warga adalah sesuatu yang sah, serta diberi tempat dan kesempatan. Tapi, kampanye tidak boleh melanggar aturan.
Gamawan juga mengingatkan masing-masing kedua pasangan calon, dengan bertamsil, boleh membesarkan lampunya, tapi tidak boleh mematikan lampu temannya.  
“Jangan disia-siakan waktu libur untuk tidak memilih,” ucapnya. 



Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tribunnews


DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.