16 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi

Minggu, Oktober 28, 2012 0 Comments

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2014. KPU baru akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada Minggu (28/10/2012) siang. Padahal dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang verifikasi administrasi, disebutkan KPU harus mengumumkan hasil verifikasi administasi Kamis (25/10/2012) ini.

"Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undagan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)." 

- Husni Kamil Manik 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (Parpol) lolos verifikasi administrasi. Sedangkan, 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Dasar dari putusan itu adalah Peraturan KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.

"Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undagan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi:
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sedangkan, parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU berjumlah 18 parpol. Dengan demikian, kedelapanbelas parpol tersebut dipastikan tidak dapat berlaga di pemilu 2014. Parpol-parpol itu adalah:
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh 
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republika Nusantara
  10. PNI Marhaenisme
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  15. Partai Republik
  16. Partai Kedaulatan
  17. Partai Bhineka Indonesia
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)



Editor: Gurun Ismalia
Sumber :
Kompas.com

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.