Hartati Menangis di Persidangan Terdakwa Yani Anshori

Kamis, Oktober 04, 2012 1 Comments

Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.

"Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian." 
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya tak kuasa menahan air mata saat bersaksi dalam sidang terdakwa Yani Anshori, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2012) petang.
Air mata mantan Pembina Partai Demokrat itu langsung tumpah saat membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan Direktur PT HIP, Totok Lestyo ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp 2 miliar ke Bupati Buol Amran Batalipu tanpa sepengetahuan dirinya.
Selain itu, juga memecat Totok dari jabatan di perusahaannya.
Kepada majelis hakim Hartati Murdaya mengklaim tidak tahu-menahu pemberian dana oleh PT HIP kepada Bupati Buol.
Kendati demikian, dia memang membenarkan, sebelumnya beberapa kali telah dihubungi Amran Batalipu yang meminta dana, tetapi selalu ditolak.
Meski Hartati tidak setuju pemberian dana namun anak buahnya di PT HIP, Totok Lestyo, secara tanpa meminta persetujuan dirinya telah mengeluarkan uang perusahaan sejumlah Rp 2 miliar dan memberikannya kepada Amran Batalipu.
Oleh karena itu Hartati Murdaya melaporkan Totok ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Totok Lestyo dan Gondo Sujono diduga menggelapkan uang perusahaan dengan mengeluarkan cek-cek kecil sebanyak 12 kali dengan total Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan Presiden Direktur PT HIP Hartati Murdaya.
"Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian," kata Hartati sambil menusap air matanya dengan sebuah tisu.
Sementara, Totok sendiri, mengakui kebijakan sepihaknya dalam mengeluarkan dana Rp 2 miliar tersebut, melalui Arim selaku financial controller PT HIP.
"Proses pencairan uang itu Pak Arim yang mengatur. Saya meneken cek bersama Arim," kata Totok dalam sidang yang sama.





Sumber:
 Tribunnews
Editor: Gurun Ismalia



DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.