KPK Tidak Tahan Djoko
"Tidak ada penahanan terhadap DS (Djoko Susilo)."
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo seusai pemeriksaan Jumat (5/10/2012).KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Djoko yang tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/10/2012) sekitar pukul 09.00 WIB itu keluar gedung KPK dengan didampingi tim pengacaranya sekitar pukul 17.40 WIB. Djoko pun meninggalkan gedung KPK dengan mengendarai mobil Range Rover hitam.
"Tidak ada penahanan terhadap DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan. Tidak ditahannya Djoko hari ini seolah di luar kebiasaan KPK.
Seperti diketahui, KPK kerap menahan tersangkanya seusai diperiksa perdana. Apalagi jika pemeriksaan tersebut belangsung pada hari Jumat. Kerapnya penahanan di hari Jumat memunculkan istilah "Jumat keramat" di KPK.
Batalnya penahanan Djoko ini juga seolah tidak sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad kemarin. Sebelumnya Abraham mengatakan siap menandatangani surat penahanan Djoko.
Namun, hari ini di Makassar Abraham mengatakan KPK tidak akan menahan Djoko. Hal itu dikarenakan Abraham tidak dapat menandatangani surat penahanan Djoko karena sedang berada di Makassar, mengikuti pemakaman kakak iparnya. Menurut Abraham, surat penahanan harus ditandatangani paling tidak tiga pimpinan KPK. Abraham mengatakan, di kantor KPK hari ini hanya ada pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
"Saya ada di Makassar, Pak Bambang berada di Samarinda, Adnan Pandu di Malaysia. Jadi yang ada di Jakarta hanya Pak Muqoddas dan Zulkarnain. Jelas tidak bisa dilakukan penahanan hari ini, karena syaratnya minimal ada tiga pimpinan KPK. Kalau ke depannya, saya belum tahu kapan dijadwalkan," ujar Abraham di Makassar siang tadi.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Sumber: Kompas
Editor: Gurun Ismalia