Narapidana Banyuwangi Bisa Update Status Facebook
Ilustrasi. mid-day.com |
Sejumlah narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur, diketahui menggunakan telepon seluler. Bahkan di antara mereka juga sering memperbarui status di media sosial, seperti Facebook.
Tempo menemukan dua narapidana berisial HP dan HR yang sering memperbarui status Facebook menggunakan BlackBerry. Selain menulis status, keduanya juga kerap mengunggah foto tentang aktivitas dirinya di dalam Lapas.
HP adalah terpidana kasus korupsi penggelembungan dana Pemilihan Presiden 2004 yang merugikan negara Rp 896 juta. Mahkamah Agung menjatuhinya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. HP mulai masuk di Lapas pada akhir Januari 2012.
Sementara HR adalah terdakwa penyalahgunaan narkoba. Dia mendekam di Lapas sekitar empat bulan lalu dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Krismono, mengaku tidak tahu jika ada narapidana yang leluasa menggunakan telepon seluler untuk memperbarui status di media sosial. Sebab, menurut dia, seluruh penghuni Lapas dilarang membawa telepon seluler. "Sudah kami larang bawa HP," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Oktober 2012.
Padahal, dia menambahkan, setiap hari telah melakukan razia telepon seluler ke seluruh kamar tahanan dan menemukan minimal lima telepon seluler.
Krismono mengaku kesulitan untuk menertibkan penggunaan telepon seluler di dalam tahanan. Karena itu dalam waktu dekat, dia akan memasang alat pengacak sinyal HP (jammer). "Besok kami akan beli jammer di Surabaya," kata dia.
Editor: Gurun Ismalia
Sumber :