Oper Kredit KPR Harus Resmi, Ini Tipsnya!
Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi take over kredit harus melibatkan pihak bank pemberi loan to value (LTV). |
tahap dan syarat harus dipenuhi dengan cara legal agar tidak merugikan pembeli maupun penjual.
[Tejasari Asad]
Ada bermacam usaha dilakukan orang untuk memiliki rumah, baik itu membeli secara tunai atau melalui kredit kepemilikan rumah (KPR). Khusus KPR, ada pula cara membeli rumah second,yaitu take over kredit atau oper kredit.
Take over kredit atau oper kredit KPR adalah proses pengalihan kredit dari debitur lama (penjual) ke pihak debitur baru (pembeli). Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi take over kredit harus melibatkan pihak bank pemberi loan to value (LTV).
"Take over KPR harus resmi dilakukan di bank secara legal. Saya tidak menganjurkan melakukan akad oper kredit secara tidak resmi atau bawah tangan. Meskipun terkesan rumit, karena banyak tahap dan syarat harus dipenuhi dengan cara legal agar tidak merugikan pembeli maupun penjual," ujar Tejasari Asad, perencana keuangan dari Tatadana Consulting.
Pada praktiknya setelah mencapai kesepakatan soal harga, penjual dan pembeli menghubungi pihak bank untuk melakukan oper kredit.
"Sebelum menyetujui permohonan alih kredit, pihak bank akan mengecek sejarah pembayaran debitur lama sekaligus meneliti kemampuan bayar calon pembeli dalam meneruskan angsuran KPR," tambah Tejasari.
Berikut ini beberapa langkah yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan oper kredit KPR:
- Periksa dengan seksama kondisi rumah, lingkungan serta fasilitas rumah oper kredit.
- Perhitungkan nilai transaksi yaitu, nilai jual rumah, besaran saldo hutang pokok, dan besaran cicilan kredit yang masih harus dibayar.
- Cek riwayat pembayaran pemilik lama.
- Perhatikan keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen atau sertifikat rumah.
- Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan via bank yang ditunjuk.
- Lakukan proses oper kredit secara legal di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.
Sumber: Kompas
Editor: Tasir Helmi