Pelantikan Jokowi-Ahok Diundur, Sekda DKI Jadi Plt Gubernur
Joko Widodo dan Basuki T Purnama |
Pelantikan Jokowi-Ahok sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 dipastikan mundur dari jadwal semula 7 Oktober. Sekda DKI Fadjar Panjaitan ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara kursi orang nomor satu di Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang mengatakan pihaknya telah menyiapkan Sekda DKI Fadjar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama masa kekosongan jabatan.
"Kami menyiapkan Plt untuk tiga hari. Sudah disiapkan di meja. Diperkirakan pelantikan akan dilakukan pada 11 Oktober," ujar Gamawan, Kamis (4/10/2012).
Gamawan menjelaskan mundurnya jadwal pelantikan hanya karena soal waktu. Menurutnya Jokowi yang telah ditetapkan sebagai Gubernur terpilih masih dalam proses pengunduran diri sebagai Walikota Solo.
"Jokowi harus menempuh beragam prosedur, mulai dari pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD hingga SK pengangkatan sebagai Gubernur ke Presiden," paparnya.
Gamawan menambahkan, pengunduran jadwal dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya gugatan dari pihak lain terkait dengan keputusan KPU DKI dalam pemilukada DKI putaran kedua.
Sementara itu, Sekda DKI Fadjar Panjaitan mengaku belum mengetahui dirinya ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI selama masa kekosongan. Namun dirinya menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan.
"Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan. Kalau perintah harus dilaksanakan," tuturnya.
Sumber: Tribunnews
Editor: M. Amin