Apindo: Jokowi harus tanggung konsekuensi tingginya upah buruh
GEBRAKAN 100 HARI JOKOWI BASUKI #36
"Dia (Jokowi) sudah tahu konsekuensi yang harus ditanggung jika UMP diputuskan sebesar itu."
- Sofjan Wanadi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berpegang pada pendiriannya mengenai penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Apindo tetap menolak jika UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta.
"Dia (Jokowi) sudah tahu konsekuensi yang harus ditanggung jika UMP diputuskan sebesar itu," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanadi kepada merdeka.com, Selasa (20/11).
Sofjan mencoba memberi prediksi gambaran ke depan. Pengusaha diklaim sebagai pihak yang paling dirugikan jika UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Sebab, pengusaha tidak akan mampu membayar UMP sebesar itu.
Setelah itu, buruh akan menanggung dampak dari kerugian yang dialami pengusaha. Sofjan mengatakan, pengusaha tidak main-main akan ancaman PHK terhadap buruh jika UMP DKI tidak rasional. "Maka buruh akan terkena rasionalisasi juga," jelasnya.
Terakhir, pemerintah juga akan menerima dampak dari putusan tersebut. Pemasukan daerah akan berkurang karena banyak pabrik dan perusahaan gulung tikar.
Sofjan menyadari, pemerintah memiliki otoritas menentukan besaran UMP. Tapi, hingga saat ini, Apindo menolak usulan besaran UMP Rp 2,2 juta. "Kami dari awal tidak sepakat, tapi kami serahkan kembali ke pengusaha, kalau mampu bayar ya dibayar kalau tidak ya terserah saja. Kami diberi mandat pengusaha, dan sudah menjalankan dengan maksimal," tegasnya.
Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Jokowi harus memiliki solusi jika nantinya UMP ditetapkan sesuai usulan Rp 2,2 juta. Solusi yang dimaksud adalah jalan keluar bagi pengusaha kelas kecil dan menengah yang tidak mampu memenuhi kebijakan tersebut.
"Yang jadi masalah kan pengusaha kecil. Kalau pengusaha besar bisa lah mereka bayar. Jadi harus ada perbedaan antara upah yang harus dibayar oleh pengusaha kecil dan pengusaha besar," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah menyetujui usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta seperti yang ditetapkan Dewan Pengupahan.
"Ya saya sudah menyetujui UMP. Besarnya dua juta dua ratus ribu rupiah," kata Jokowi di Balai Kota usai memberikan pengarahan kepada lurah dan camat se-Jakarta, Selasa (20/11).
Soal penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan mereka.
"Tadi saya sudah ketemu dengan pihak Apindo yang belum setuju. Sudah oke dan setuju, nanti sore tanda tangan," tukas Jokowi. Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan UMP sebesar Rp 2.216.243.68.
Editor: M. Amin
Sumber :