Bamsoet: Boediono lengser, Marzuki Alie bisa jadi Wapres
"Apabila DPR setuju, dan Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 90 hari juga pada akhirnya menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temuan BPK dan Pansus DPR, maka terbuka peluang bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Ali, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan, untuk menduduki kursi wapres yang ditinggalkan Boediono."
- Bambang Soesatyo
Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century menyusun laporan akhir terkait temuan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat internal Timwas akan mengambil keputusan awal Desember mendatang.
Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan, kemungkinan besar keputusan rapat pleno Timwas merekomendasikan DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurutnya, HMP amat penting untuk memberi kepastian hukum dan kepastian politik terhadap Wapres Boediono yang diduga terlibat kasus Century.
"Apabila DPR setuju, dan Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 90 hari juga pada akhirnya menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temuan BPK dan Pansus DPR, maka terbuka peluang bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Ali, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan, untuk menduduki kursi wapres yang ditinggalkan Boediono," kata politisi Partai Golkar itu di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (23/11).
Menurutnya, pernyataan tersebut didasarkan pada keputusan KPK meningkatkan status kasus Bank Century ke penyidikan, karena ditemukan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Serta adanya dugaan peran atau keterlibatan Boediono dalam kasus tersebut saat menjabat Gubernur BI.
Jika keputusan MK menilai Boediono tidak terlibat dalam kasus tersebut, maka Boediono bebas dan nama baiknya dipulihkan.
"Dengan demikian, pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya, sudah tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera terkait kasus Bank Century," tegas Bambang.
Editor: Gurun Ismalia
Sumber :