DPR kritik SBY berikan grasi pada gembong narkoba
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori |
"Kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji."
- Indra
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi kepada gembong narkoba Meirika Franola atau biasa disebut Ola. Sebab diketahui, Ola masih menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
"Kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji," kata anggota Komisi III DPR RI Indra dalam rilis, Selasa (6/11).
Indra menilai, begitu mudahnya presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba justru membentuk opini negatif. Menurut Indra, opini negatif tersebut muncul jika pemerintah masih memberikan keringanan untuk pelaku pelanggaran yang terberat sekalipun.
Sehingga, lanjut Indra, hal tersebut tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, yakni para pelaku semakin merasa percaya diri untuk menjalankan bisnis haram karena lemahnya sistem penegak hukum.
Untuk itu, Indra mendesak presiden supaya pemberian grasi Ola bisa ditinjau ulang, dan kemudian disidang terkait kasus barunya tersebut.
"Tentunya ketika nanti Ola kembali dijatuhkan hukuman mati, SBY jangan coba-coba kembali memberikan grasi kepada Ola," pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.
Grasi yang diberikan presiden antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.
Editor: Gurun Ismalia
Sumber :