Jokowi batalkan pajak warteg
GEBRAKAN 100 HARI JOKOWI BASUKI #43
"Pokoknya yang warteg mah gak usah. Kenanya yang restoran gede-gede saja. Pokoknya omzet mana saja asal gede. Kaya ga ada objek pajak saja."
- Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menghapus pajak untuk warung makan kecil seperti warteg. Pemberlakuan pajak untuk warteg sebelumnya ditunda pada masa gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo (Foke).
"Sementara ini ditunda, nanti dihilangin sajalah," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/11).
Jokowi menegaskan, untuk warung-warung kecil seperti warteg nantinya tidak akan kena pajak. Hanya, Pemprov DKI akan mengenai pajak terhadap restoran besar.
"Pokoknya yang warteg mah gak usah. Kenanya yang restoran gede-gede saja. Pokoknya omzet mana saja asal gede. Kaya ga ada objek pajak saja," jelas Jokowi.
Pada masa gubernur sebelumnya, pemberlakuan pajak untuk warteg ditunda dan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan kafetaria. Ingub keluar pada 24 Februari 2012.
Penundaan waktu itu adalah kedua kalinya. Penundaan pertama dilakukan pada tahun 2011, penundaan dalam pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2011 sebagai pengganti Perda No 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.
Awalnya, batas minimal restoran atau warung makan yang tidak terkena pajak adalah berpenghasilan Rp 200 juta per tahun ke bawah, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari.
Editor: M. Amin
Sumber :