Penyerahan HasilL Audit P3SON Hambalang ke DPR
Hadi Poernomo dan Priyo Budi Santoso @2012 BPK.go.id |
“Selama proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, tidak ada intervensi dari manapun atau siapapun, termasuk tidak ada intervensi atas diungkapkannya para pihak dalam laporan. Hasil pemeriksaan sepenuhnya didasari pada fakta dari bukti kompeten yang ditemukan.”
- Hadi Poernomo
Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap I atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR. Penyerahan laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomokepada Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam Rapat Konsultasi di Gedung Nusantara III DPR/ MPR.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK dan pejabat di lingkungan BPK RI, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dengan demikian mengharuskan pemeriksa untuk mengemukakan fakta apa adanya sesuai dengan bukti kompeten yang diperoleh.
Ketua BPK menjelaskan bahwa dalam metode pemeriksaan investigatif, pemeriksa melakukan penelitian dokumen, wawancara pihak terkait, konfirmasi, dan prosedur pemeriksaan lainnya dalam rangka mengumpulkan kecukupan bukti yang kompeten.
“Selama proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, tidak ada intervensi dari manapun atau siapapun, termasuk tidak ada intervensi atas diungkapkannya para pihak dalam laporan. Hasil pemeriksaan sepenuhnya didasari pada fakta dari bukti kompeten yang ditemukan,” tegas Hadi Poernomo.
Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam proyek karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON. Hal itu menyebabkan indikasi kerugian Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 miliar per 30 Oktober 2012 dengan penjelasan sebagai berikut
- Sebesar Rp116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termijn pada 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar).
- Sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.
Menurut Ketua BPK, indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost) yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik. Selanjutnya, hasil pemeriksaan investigatif atas pembangunan P3SON Hambalang Tahap Pertama ini nantinya akan segera diserahkan juga kepada instansi yang berwenang.