Putusan Verifikasi Faktual KPU: Hak Rakyat Diportal?

Selasa, Januari 08, 2013 0 Comments


Mereka akan terus berjuang tanpa kenal lelah agar P SRI lolos Pemilu 2014. 
Bendahara P SRI, Susy Rizky (kiri) bersama tokoh nasional Wimar Witoelar  (tengah) 
dan teman-teman di DPP . (Foto: Susy Rizky)
Setelah melakukan sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, memutuskan 10 partai politik memenuhi syarat, sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.

Keputusan tersebut semakin memperpanjang perjalanan partai baru, kecuali Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.  Dugaan adanya skenario besar yang diarahkan agar parpol tertentu saja yang lolos Pemilu 2014 mendatang pun kian menguat.

Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) D Taufan dalam jumpa pers 2 hari sebelumnya, Sabtu (5/1) mengatakan, penyederhanaan sistem kepartaian hendaknya tidak membatasi hak partisipasi politik seluruh warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan proses penyederhanaan jumlah partai harus terjadi secara natural yang memerlukan proses panjang. “Itulah inti pendidikan politik yang kelak akan menguatkan pelembagaan demokrasi,” tandasnya.


Sementara itu, 3 hari sebelumnya, Ketua Umum PKNU, KH Choirul Anam menengarai  adanya sinyalemen ‘skenario besar’  yang diarahkan agar partai yang lolos verifikasi mengikuti Pemilu 2014 mendatang hanya  9 partai  saja yang kini berada di parlemen ditambah 1 partai baru Nasional Demokrat (NasDem).

Cara-cara pelemahan partai baru itu menurut dia dapat terlihat pada Undang-undang Pemilu dan sempat dinaikkan ambang batas parlemen dari 2.5 persen menjadi 3.5 persen skala nasional, sebelum akhirnya dimentahkan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kini  sinyalemen itu kian menguat melalui verifikasi administrasi  dan verifikasi faktual  sebagai alat untuk membunuh parpol  gurem,” katanya saat diskusi tema '2013 Awal Tahun Politik, Bisakah Parpol Jadi Harapan 2014' di Gedung KPU, Jakarta,Jumat (4/1).(indonesiarayanews.com)

Sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU berlangsung alot hingga dinihari. Sejumlah interupsi pun mewarnai sidang. Petinggi Partai  SRI Jhoni Ardianto  pada kesepatan tersebut mengungkapkan  tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di sejumlah kabupaten/kota terkait syarat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Menurut dia, mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis)  dari KPU ke KPU Daerah seharusnya KPU melakukan tatap muka untuk memastikan keanggotaan parpol seseorang,  kalau tidak bertemu harus ada paraf minimal dari anggota keluarganya. "Mana buktinya kalau KPUD sudah mencari anggota tersebut," tandasnya.

Menanggapi, Komisioner KPU Ida Budhiati memastikan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakannya sesuai azas perundangan yang berlaku dan meminta perwakilan dari Partai SRI  maju ke depan untuk melihat contoh data dari KPU Kalimantan Selatan. "Di sini hanya tertulis dilakukan tatap muka, tidak ada tanda paraf,”  ujar Jhoni di depan forum sidang pleno. (JPNN.COM).

Sekjen Badan Eksekutif Nasional – Badan Pemberdayaan Masyarakat Miskin Indonesia (BEN-BPMMI), Ujang B Thaib kepada Davina News menyatakan kekecewaannya dengan keputusan KPU tersebut. Menurut dia, diperlukan  lebih banyak  partai baru pada Pemilu 2014 mendatang, terutama partai  yang berorientasi menampung aspirasi dan memperjuangkan ekonomi masyarakat marjinal.  “Saya belum melihat ada keseriusan dari partai-partai perserta Pemilu sebelumnya maupun tokoh mereka yg duduk dilegislatif telah melakukannya. Itu artinya rakyat masih membutuhkan partai baru  untuk mengubah paradigma  tersebut,” tandasnya.

Berikut hasil sidang pleno yang tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Mahkamah Agung," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan usai penetapan putusan, Selasa (8/1/2012). (*)

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.