Putusan Verifikasi Faktual KPU: Hak Rakyat Diportal?
Setelah melakukan sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, memutuskan 10 partai politik memenuhi syarat, sedangkan 24 parpol
lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.
Keputusan tersebut semakin memperpanjang perjalanan partai baru, kecuali Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Dugaan adanya skenario besar yang diarahkan agar parpol tertentu saja yang lolos Pemilu 2014 mendatang pun kian menguat.
Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) D Taufan dalam jumpa pers 2 hari sebelumnya, Sabtu (5/1) mengatakan, penyederhanaan sistem kepartaian hendaknya tidak membatasi hak partisipasi politik seluruh warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan proses penyederhanaan jumlah partai harus terjadi secara natural yang memerlukan proses panjang. “Itulah inti pendidikan politik yang kelak akan menguatkan pelembagaan demokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, 3 hari sebelumnya, Ketua Umum PKNU, KH Choirul Anam menengarai
adanya sinyalemen ‘skenario besar’ yang diarahkan agar partai yang lolos
verifikasi mengikuti Pemilu 2014 mendatang hanya 9 partai saja yang kini berada di parlemen ditambah 1
partai baru Nasional Demokrat (NasDem).
Cara-cara pelemahan partai baru itu menurut dia dapat terlihat pada
Undang-undang Pemilu dan sempat dinaikkan ambang batas parlemen dari 2.5 persen
menjadi 3.5 persen skala nasional, sebelum akhirnya dimentahkan di Mahkamah
Konstitusi (MK). “Kini sinyalemen itu
kian menguat melalui verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual sebagai
alat untuk membunuh parpol gurem,”
katanya saat diskusi tema '2013 Awal Tahun Politik, Bisakah Parpol Jadi Harapan 2014' di
Gedung KPU, Jakarta,Jumat (4/1).(indonesiarayanews.com)
Sidang pleno rekapitulasi
verifikasi faktual KPU berlangsung alot hingga dinihari. Sejumlah interupsi pun mewarnai sidang. Petinggi Partai SRI Jhoni
Ardianto pada kesepatan tersebut mengungkapkan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
di sejumlah kabupaten/kota terkait syarat verifikasi faktual keanggotaan partai
politik. Menurut dia, mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU ke KPU Daerah seharusnya KPU
melakukan tatap muka untuk memastikan keanggotaan parpol seseorang, kalau tidak bertemu harus ada
paraf minimal dari anggota keluarganya. "Mana buktinya kalau KPUD sudah mencari
anggota tersebut," tandasnya.
Menanggapi, Komisioner KPU Ida Budhiati memastikan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakannya sesuai azas perundangan yang berlaku dan meminta perwakilan dari Partai SRI maju ke depan untuk melihat contoh data dari KPU Kalimantan Selatan. "Di sini hanya tertulis dilakukan tatap muka, tidak ada tanda paraf,” ujar Jhoni di depan forum sidang pleno. (JPNN.COM).
Menanggapi, Komisioner KPU Ida Budhiati memastikan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakannya sesuai azas perundangan yang berlaku dan meminta perwakilan dari Partai SRI maju ke depan untuk melihat contoh data dari KPU Kalimantan Selatan. "Di sini hanya tertulis dilakukan tatap muka, tidak ada tanda paraf,” ujar Jhoni di depan forum sidang pleno. (JPNN.COM).
Sekjen Badan
Eksekutif Nasional – Badan Pemberdayaan Masyarakat Miskin Indonesia (BEN-BPMMI),
Ujang B Thaib kepada Davina News menyatakan kekecewaannya dengan keputusan KPU
tersebut. Menurut dia, diperlukan lebih
banyak partai baru pada Pemilu 2014
mendatang, terutama partai yang
berorientasi menampung aspirasi dan memperjuangkan ekonomi masyarakat marjinal.
“Saya belum melihat ada keseriusan
dari partai-partai perserta Pemilu sebelumnya maupun tokoh mereka yg duduk
dilegislatif telah melakukannya. Itu artinya rakyat masih membutuhkan partai baru untuk mengubah paradigma tersebut,” tandasnya.
Berikut hasil sidang pleno yang tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Mahkamah Agung," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan usai penetapan putusan, Selasa (8/1/2012). (*)