Punya hak pilih? Ini panduan mencoblos Pilgub Jabar
Surat suara Pilgub Jabar. ©2013 Merdeka.com
KPU menyediakan waktu, mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Pemilih yang datang di luar itu tidak bisa memilih.
Sekadar mengingatkan teknis paduan pencoblosan Pilgub Jabar, berikut caranya:
Pemilih datang ke TPS masing-masing membawa kartu pemilih yang telah disebar sebelumnya. "Ingat datang ke TPS tidak memakai atribut pasangan calon, seperti kaos bergambar pasangan calon," kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung, Sabtu (23/2).
Adapun teknis pencoblosan yang dilakukan, pemilih masuk ke bilik suara yang sudah dibekali oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Surat suara dibuka dan pilihlah salah satu calon yang menurut Anda terbaik. Setelah menentukan pilihannya cobloslah calonnya bukan di contreng. Coblosnya bisa di nomor pasangan, di foto salah satu pasangan.
"Yang sah itu surat suara cuma di coblos, di contreng tidak bisa, apalagi di gambar-gambar," ungkapnya.
Setelah menggunakan hak pilih, pemilih akan dicelupkan ke dalam tinta. Itu artinya menandakan bahwa Anda sudah menggunakan hak pilihnya.
Dia menambahkan hasil surat suara yang sudah di coblos akan dituangkan di berita acara atau formulir C1. "Formulir ini akan diserahkan ke KPU," ujarnya.
Dari data yang dihimpun merdeka.com, KPU Jabar menyediakan 74.500 lebih TPS yang disebar di 26 kab./kota. Rata-rata setiap TPS bisa melayani hingga 600 orang.
Perlu diingat beberapa menit Anda datang ke TPS akan menentukan pemimpin dalam 5 tahun ke depan.
Sumber : merdeka.com