PBB menang, Yusril sebut hukum bisa lawan kesewenangan
Yusril Ihza Mahendra. FOTO: Wahyu/Davinanews.com |
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Ketua Tim Kuasa Hukum PBB itu menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PT TUN. Sebab, Majelis Hakim PT TUN dalam putusannya tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, tapi juga memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.
Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karenanya surat keputusan sebelumnya harus direvisi.
Tak hanya itu, mantan Menteri Kehakiman itu juga berpendapat KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemilu hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak tergugat yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi.
"Kewajiban hanya pada penggugat," tegasnya.
Dia mengatakan, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PT TUN telah jelas menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB yang akhirnya dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PT TUN) ini sudah telak kalahnya," pungkasnya.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Ketua Tim Kuasa Hukum PBB itu menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PT TUN. Sebab, Majelis Hakim PT TUN dalam putusannya tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, tapi juga memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.
Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karenanya surat keputusan sebelumnya harus direvisi.
Tak hanya itu, mantan Menteri Kehakiman itu juga berpendapat KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemilu hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak tergugat yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi.
"Kewajiban hanya pada penggugat," tegasnya.
Dia mengatakan, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PT TUN telah jelas menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB yang akhirnya dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PT TUN) ini sudah telak kalahnya," pungkasnya.
[merdeka/dan]