E-KTP Tidak Rusak Jika Difoto Kopi
"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip".
Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.
Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 - 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.
Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut.
"Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat "card reader".
Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014, sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.
[ANT/MYD]