Tampilkan postingan dengan label Franchise. Tampilkan semua postingan

Saatnya beli Alfamart dan Indomaret

Saatnya beli Alfamart dan Indomaret
Waralaba Alfamart. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

"Karena memang ini tidak dimulai dari nol. Dan memang sudah pasti dapat untung."
- A Nenny Kristyawati
Peraturan mengenai waralaba yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan membuat beberapa pemegang izin waralaba perlu untuk melepaskan beberapa kepemilikan gerai mereka. Pasalnya, dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk satu kepemilikan waralaba dibatasi hanya 150 gerai saja.
Namun, dengan pengecualian, bisa dilepas sebanyak 40 persen dari total gerai. Saat ini gerai waralaba yang mendominasi di Indonesia adalah Alfamart dan Indomaret.
Di sisi lain, peraturan tersebut juga bisa memberikan kesempatan untuk berwirausaha. Setiap individu berhak untuk membeli satu atau lebih gerai kedua waralaba tersebut. Kini Alfamart telah melebihi sekitar 6.000 gerai dan Indomaret 7.000 gerai.
Menurut PR Manager Indomaret A Nenny Kristyawati, berbisnis di waralaba merupakan permulaan yang bagus. "Karena memang ini tidak dimulai dari nol. Dan memang sudah pasti dapat untung," ujar dia kepada merdeka.com.
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan hak untuk waralaba untuk salah satu perusahaan ritel tersebut?
Nenny menjelaskan, syaratnya cukup mudah. Persyaratan untuk membuka sebuah gerai Indomaret harus dipastikan Warga Negara Indonesia (WNI), menyediakan lokasi usaha seluas 50-150 meter persegi, memiliki NPWP dan Perusahaan Kena Pajak (PKP).
Dari segi investasi, sang pemilik izin waralaba harus menyiapkan investasi sebesar Rp 386 juta di luar bangunan. Sedangkan untuk pembayaran hak waralaba Indomaret dipatok Rp 36 juta dan bisa dicicil selama 5 tahun.
Sementara itu, jika berminat untuk take over atau membeli waralaba Alfamart yang telah berdiri, harus menyediakan investasi sekitar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta. "Pembelian toko Alfamart yang sudah berjalan dengan harga 'Paket' yang telah ditentukan sudah termasuk franchise fee untuk 5 tahun, perizinan, peralatan toko dan Goodwill," sebut keterangan dalam situs Allfamart.
Selain itu, calon pemilik juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP dan PKP. Sementara royalti kepada Alfamart juga harus dibayarkan sebesar 2 persen.


Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber : 

                            

7-Eleven aman, Lawson terjerat aturan waralaba ritel

7-Eleven aman, Lawson terjerat aturan waralaba ritel
Seven Eleven. Merdeka.com/Imam Buhori

"Untuk Sevel tidak terkena, karena kategorinya adalah cafe karena 90 persen produk yang dijual jenisnya siap konsumsi."
- Gunaryo
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aturan ritel dan toko modern diberlakukan bagi usaha lokal maupun asing. Namun ritel sekaligus restoran yang sedang menjamur di Jakarta yaitu 7-Eleven, bakal aman dari peraturan baru tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menilai tidak masuknya 7-eleven bukan karena perlakuan khusus. Dia beralasan, sejak awal izin yang diurus serta produk yang dijual waralaba asal Jepang itu termasuk kategori restoran cepat saji.
"Untuk Sevel tidak terkena, karena kategorinya adalah cafe karena 90 persen produk yang dijual jenisnya siap konsumsi," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (1/11).
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.
Gunaryo menambahkan, jika sudah mengubah izin usaha menjadi ritel atau minimarket, 7-Eleven bakal terkena Peraturan Menteri Perdagangan No.68/2012. Syaratnya, mengubah produk yang dijual menjadi sesuai konsep convinient store, yaitu 80 persen barang kebutuhan sehari-hari.
Nasib berbeda justru dialami Lawson. Waralaba asing itu sejak awal mendaftarkan izin usaha sebagai waralaba ritel. Dengan begitu, beleid anyar ini bakal langsung diterapkan ketika gerai mereka telah meningkat mencapai 150 unit.
"Kalau Lawson sudah jelas minimarket waralaba, mereka sejak awal mengurus Surat Tanda Pendirian Waralaba (STPW), mereka juga sudah men-declare sebagai convinient store," ungkap Gunaryo.
Sejauh ini dalam catatan Kemendag, jaringan ritel terbesar adalah Indomaret dengan 6.300 gerai, disusul Alfamart 6.000 lebih gerai. Dari dua minimarket itu, baru 20 persen yang sudah diwaralabakan.
Selain pembatasan jumlah, Permendag 68/2012 juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.


Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber : 

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.