Saatnya beli Alfamart dan Indomaret
Waralaba Alfamart. ©2012 Merdeka.com/imam buhori |
"Karena memang ini tidak dimulai dari nol. Dan memang sudah pasti dapat untung."
- A Nenny Kristyawati
Peraturan mengenai waralaba yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan membuat beberapa pemegang izin waralaba perlu untuk melepaskan beberapa kepemilikan gerai mereka. Pasalnya, dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk satu kepemilikan waralaba dibatasi hanya 150 gerai saja.
Namun, dengan pengecualian, bisa dilepas sebanyak 40 persen dari total gerai. Saat ini gerai waralaba yang mendominasi di Indonesia adalah Alfamart dan Indomaret.
Di sisi lain, peraturan tersebut juga bisa memberikan kesempatan untuk berwirausaha. Setiap individu berhak untuk membeli satu atau lebih gerai kedua waralaba tersebut. Kini Alfamart telah melebihi sekitar 6.000 gerai dan Indomaret 7.000 gerai.
Menurut PR Manager Indomaret A Nenny Kristyawati, berbisnis di waralaba merupakan permulaan yang bagus. "Karena memang ini tidak dimulai dari nol. Dan memang sudah pasti dapat untung," ujar dia kepada merdeka.com.
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan hak untuk waralaba untuk salah satu perusahaan ritel tersebut?
Nenny menjelaskan, syaratnya cukup mudah. Persyaratan untuk membuka sebuah gerai Indomaret harus dipastikan Warga Negara Indonesia (WNI), menyediakan lokasi usaha seluas 50-150 meter persegi, memiliki NPWP dan Perusahaan Kena Pajak (PKP).
Dari segi investasi, sang pemilik izin waralaba harus menyiapkan investasi sebesar Rp 386 juta di luar bangunan. Sedangkan untuk pembayaran hak waralaba Indomaret dipatok Rp 36 juta dan bisa dicicil selama 5 tahun.
Sementara itu, jika berminat untuk take over atau membeli waralaba Alfamart yang telah berdiri, harus menyediakan investasi sekitar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta. "Pembelian toko Alfamart yang sudah berjalan dengan harga 'Paket' yang telah ditentukan sudah termasuk franchise fee untuk 5 tahun, perizinan, peralatan toko dan Goodwill," sebut keterangan dalam situs Allfamart.
Selain itu, calon pemilik juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP dan PKP. Sementara royalti kepada Alfamart juga harus dibayarkan sebesar 2 persen.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber :
Sumber :