7-Eleven aman, Lawson terjerat aturan waralaba ritel
Seven Eleven. Merdeka.com/Imam Buhori |
"Untuk Sevel tidak terkena, karena kategorinya adalah cafe karena 90 persen produk yang dijual jenisnya siap konsumsi."
- Gunaryo
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aturan ritel dan toko modern diberlakukan bagi usaha lokal maupun asing. Namun ritel sekaligus restoran yang sedang menjamur di Jakarta yaitu 7-Eleven, bakal aman dari peraturan baru tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menilai tidak masuknya 7-eleven bukan karena perlakuan khusus. Dia beralasan, sejak awal izin yang diurus serta produk yang dijual waralaba asal Jepang itu termasuk kategori restoran cepat saji.
"Untuk Sevel tidak terkena, karena kategorinya adalah cafe karena 90 persen produk yang dijual jenisnya siap konsumsi," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (1/11).
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.
Gunaryo menambahkan, jika sudah mengubah izin usaha menjadi ritel atau minimarket, 7-Eleven bakal terkena Peraturan Menteri Perdagangan No.68/2012. Syaratnya, mengubah produk yang dijual menjadi sesuai konsep convinient store, yaitu 80 persen barang kebutuhan sehari-hari.
Nasib berbeda justru dialami Lawson. Waralaba asing itu sejak awal mendaftarkan izin usaha sebagai waralaba ritel. Dengan begitu, beleid anyar ini bakal langsung diterapkan ketika gerai mereka telah meningkat mencapai 150 unit.
"Kalau Lawson sudah jelas minimarket waralaba, mereka sejak awal mengurus Surat Tanda Pendirian Waralaba (STPW), mereka juga sudah men-declare sebagai convinient store," ungkap Gunaryo.
Sejauh ini dalam catatan Kemendag, jaringan ritel terbesar adalah Indomaret dengan 6.300 gerai, disusul Alfamart 6.000 lebih gerai. Dari dua minimarket itu, baru 20 persen yang sudah diwaralabakan.
Selain pembatasan jumlah, Permendag 68/2012 juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber :