Perkara Syekh Panji Ditangani Kejari Indramayu

Sabtu, Oktober 22, 2011 , 1 Comments




JAKARTA [Da Vina News]: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan akte dengan tersangka Syekh Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

Berkas kasus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaitun itu diserahkan Kamis, 20 Oktober 2011 lalu.

"Dilaksanakan penyerahan ke JPU tahap II atas nama tersangka Syekh Panji Gumilang pada Kamis 20 Oktober 2011 di Kejari Indramayu, dalam perkara 263 juncto 266 KUHP dengan pelapor Imam Suprianto terkait masalah akte yayasan pesantren indonesia," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (22/10).

Sebelumnya, Imam Suprianto, mantan pembantu atau wazir telah melaporkan Syekh Panji ke Mabes Polri, Mei 2011 lalu.

Syekh Panji difitnah yang katanya telah memalsuan akte otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) bersama salah satu orang kepercayaannya yang  berinisial AH.

Syekh Panji diduga menghilangkan nama Imam dari kepengurusan yayasan itu. Meski sebelumnya Imam telah diberitahu akan  statusnya tersebut mengingat sudah lama tidak aktif di yayasan. Bahkan Imam juga telah menerima  uang santunan yang diberikan melalui salah satu bawahannya. Ada indikasi Imam sengaja ingin memperbesar masalah ini dengan tujuan ingin meminta jatah sebesar 100 Milyar kepada yayasan. [IM]

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.