Perkara Syekh Panji Ditangani Kejari Indramayu
JAKARTA [Da Vina News]: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan akte dengan tersangka Syekh Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.
Berkas kasus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaitun itu diserahkan Kamis, 20 Oktober 2011 lalu.
"Dilaksanakan penyerahan ke JPU tahap II atas nama tersangka Syekh Panji Gumilang pada Kamis 20 Oktober 2011 di Kejari Indramayu, dalam perkara 263 juncto 266 KUHP dengan pelapor Imam Suprianto terkait masalah akte yayasan pesantren indonesia," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (22/10).
Sebelumnya, Imam Suprianto, mantan pembantu atau wazir telah melaporkan Syekh Panji ke Mabes Polri, Mei 2011 lalu.
Syekh Panji difitnah yang katanya telah memalsuan akte otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) bersama salah satu orang kepercayaannya yang berinisial AH.
Syekh Panji diduga menghilangkan nama Imam dari kepengurusan yayasan itu. Meski sebelumnya Imam telah diberitahu akan statusnya tersebut mengingat sudah lama tidak aktif di yayasan. Bahkan Imam juga telah menerima uang santunan yang diberikan melalui salah satu bawahannya. Ada indikasi Imam sengaja ingin memperbesar masalah ini dengan tujuan ingin meminta jatah sebesar 100 Milyar kepada yayasan. [IM]