Ali Mudhori Dijadwalkan Bersaksi di Tipikor
Ali Mudhori, staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastrusktur Daerah Transmigrasi (DPPIDT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Bachtiar Sitanggang, kuasa hukum terdakwa dalam kasus ini, I Nyoman Suisnaya, melalui pesan singkat kepada wartawan. "Dari saksi minggu lalu, masih ada Ali Mudori, Dr Dani S Nawawi, kemudian Dadong Irbarelawan dan Dharnawati," kata Bachtiar, Senin (27/2).
Meski begitu, Bachtiar tidak bisa memastikan apakah Ali akan hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Siapa yang datang, kita lihat saja," kata Bachtiar.
Untuk diketahui, JPU KPK telah berkali-kali melakukan panggilan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut. Akan tetapi, Ali kerap mangkir dari panggilan tersebut.
Salah satu Jaksa KPK, Jaya Sitompul, menyatakan bahwa kesaksian Ali diperlukan untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin dalam kasus suap ini. Dalam sejumlah rekaman hasil penyadapan, nama Muhaimin memang disebut-sebut ikut mendesak agar uang komitmen segera dibayarkan oleh Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.
"Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa benar namanya dicatut atau tidak," kata Jaya.
Sementara itu, Jaksa KPK yang berusaha menghadirkan Ali dalam persidangan, berhasil menemukan Ali di tengah hutan di daerah Lumajang. Usai ditemukan, Ali berkilah bahwa keberadaannya di hutan lantaran ia baru pulang dari acara pengajian.