Andi: Saya Bukan Menteri yang Minta Fee 8 Persen
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Malarangeng, menegaskan dirinya bukanlah menteri yang disebut Mindo Rosalima Manulang (Rosa) pernah meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
"Yang jelas itu bukan saya," kata Andi, ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Andi bahkan berulang kali mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah mendengar nama Rosa.
Keterangan Kuasa Hukum Rosa
Sebelumnya, kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai, mengatakan ada menteri yang meminta fee sebesar 8 persen dari kliennya setelah menawarkan dua proyek.
Rifai menjelaskan peristiwa itu berawal di pertengahan 2010, ketika Rosa dan seorang temannya bertemu dengan menteri itu bersama dengan orang kepercayaannya.
Kemudian, kata Rifai, si menteri mengatakan ada proyek senilai Rp 80 miliar dan ada juga yang senilai Rp 100 miliar.
Si menteri lalu menawarkan kedua proyek tersebut dengan catatan bersedia membayar fee sebesar delapan persen di awal.
Tidak lama setelah pertemuan, orang kepercayaan menteri tersebut menghubungi Rosa dan menanyakan kesediaan Rosa dengan mengatakan jika tidak berminat akan diserahkan kepada orang lain.
Tetapi hingga saat ini Rifai masih belum mau menyebutkan identitas menteri yang disebut meminta fee sebesar delapan persen itu.
Rifai hanya mengatakan menteri yang dimaksud bertugas menangani kementerian yang saat ini sedang bermasalah di KPK.
"Tidak jauhlah dari yang saat ini bermasalah," jawab Rifai ketika ditanyakan siapa menteri yang dimaksudnya.
Bahkan, sebelumnya, Rifai menyatakan menteri yang dimaksud berdomisili di kompleks kementerian Widya Chandra, Kuningan, Jakarta.
Selain itu, Rifai juga mengatakan kliennya, yang pernah bekerja di PT Anak Negeri sebagai direktur pemasaran, dipercaya memegang beberapa kementerian dan BUMN untuk mendapatkan proyek.
Misalnya, di Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Pelindo, Angkasa Pura, dan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan, terpidana kasus Wisma Atlet ini diketahui juga terkait dengan proyek pengadaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.