Pancasila Sebagai Landasan dan Batu Uji Dalam Pengelolaan Kehidupan Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat (Bagian 1)
Oleh : Prof. Dr. Moh. Machfud MD, SH.,SU.*
Pelaksanaan seminar regional dengan tema Pancasila Sebagai Landasan dan Batu Uji Dalam Pengelolaan Kehidupan Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat Kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Hukum serta Pusat Studi Konstitusi FH UNDIP dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing. Yang kebetulan dalam hal tertentu punya titik yang sama yaitu memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
MK itu memang menurut Undang-Undang Dasar adalah Lembaga Judikatif, tetapi didalam kegiatan pemerintahan pada umumnya Mahkamah ini diberi juga tugas oleh negara untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan guna penguatan Pancasila dan UUD 1945 diluar tugas-tugas peranan yaitu tugas-tugas seminar seperti ini.
Mahkamah Konstitusi mengadakan seminar-seminar seperti ini bekerjasama dengan kampus dan berbagai ornas, dulu pernah juga dengan parpol-parpol itu tetapi pada akhirnya diputuskan biar parpol bekerja sendiri karena punya tugas sendiri juga supaya tidak terjadi politisasi nanti terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan perguruan tinggi tentunya akan lebih tepat untuk sosialisasi ini.
Pancasila sebagai Ideologi
Sekarang ini kita menjadi penting untuk memperkuat gerakan sosialisasi dan memantabkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan UUD 1945. Karena sekarang ini mulai banyak yang mempersoalkan apakah Pancasila dan UUD 1945 itu masih efektif, masih relevan tidak dengan kebutuhan kita saat ini?
Sebabnya yaitu kita punya Pancasila, kenapa negara ini tidak mencerminkan kehidupan ber-Pancasila?
Korupsi yang sudah jelas dilarang, kemudian kekerasan atas kelompok satu terhadap kelompok yang lain, kemudian solidaritas sosial yang melemah, egoisme dan banyak tindakan-tindakan kriminalitas lainnya.
Bahkan sekarang ini ada pemikiran apakah Pancasila ini masih efektif mempersatukan kita?
Karena apa yang kita sebut sebagai Pluralisme, pluralisme yang dianggap sebagai fitrah itu juga telah dinodai oleh berbagai tindakan kekerasan atas nama gerakan yang bersifat sektarian dan berbagai macam lainnya.
Sehingga perannya kedepan apakah masih relevan?
Pancasila sebagai Jati Diri
Kalau kita sudah pasti bahwa Pancasila itu adalah Jati Diri yang benar yang tidak bisa dilepaskan dari bangsa dan negara Indonesia. Kenapa? Karena Pertama, itu merupakan kesepakatan yang diperoleh dengan sangat susah payah yang kemudian menjadi kesepakatan luhur bangsa ini. Yang digali dari budaya bangsa sendiri yang kemudian dinegarakan menjadikan dasar negara. Pun konstitusi juga tidak perlu dipersoalkan, konstitusi kita itu adalah pilihan yang sudah benar. Tidak perlu mempersoalkan negara seperti ini, apakah relevan Pancasila dan konstitusi kita ini?
*) Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Editor: Yudi