ESEMKA Belum Terima Sertifikat Uji, Tipe 4 Mobnas Sudah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sertifikat uji tipe kendaraan bagi produk mobil nasional (mobnas), yakni Mobnas Kancil, Mobnas Tawon, Mobnas Inobus, dan Mobnas GEA.
Kapuskom Publik Kemenhub Bambang Supriyadie Ervan mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya baru menerbitkan sertifikat uji tipe kendaraan produksi lokal atas empat merek, yakni Kancil, Tawon, Inobus, dan GEA.
Mobnas ESEMKA hingga kini belum mendapatkan sertifikat uji tipe kendaraan. "Baru empat, ESEMKA belum mengajukan lagi, setelah gagal mendapatkan sertifikat uji tipe kendaraan pada 2010 lalu karena persoalan lampu yang kurang memadai dan tingkat kebisingan," kata dia di Jakarta, hari ini.
Mobnas Kancil adalah mobil penumpang produksi PT Karunia Abadi Niaga Citra Indah Lestari, Mobnas Tawon mobil penumpang produksi PT Super Gasindo Jaya, Mobnas Inobus adalah bus penumpang produksi PT Industri Kereta Api (PT Inka), dan Mobnas GEA juga produksi PT Inka.
Bambang Ervan mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikat uji tipe dibutuhkan dua uji, yakni uji emisi gas buang yang dilakukan Balai Pengujian Otomotif dan Termodinamika yang berada di bawah kewenangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan uji teknis kelaikan yang dilakukan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
"Kalau uji emisi gas buang pakai standarnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dulu Esemka juga pernah diuji, tapi gak lolos karena emisinya masih tinggi. Kalau nanti dari BPPT lolos, dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub lolos, baru Kemenhub keluarkan sertifikat uji tipe kendaraan," kata dia.
Bambang mengungkapkan, uji emisi gas buang di Balai Pengujian Otomotif dan Termodinamika di Tangerang dan uji teknis kelaikan oleh Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Bekasi hanya butuh sehari, tepatnya 3-4 jam. Sedangkan penerbitan sertifikat uji tipe bisa dikeluarkan 3-4 bulan.
"Setelah keluar sertifikat uji tipe baru bisa urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian RI, baru kemudian bisa jalan di jalan rayan," ungkap dia.