Hakim Agung Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Republik ini sangat malang jika penegak hukumnya kalah pintar dengan koruptor.
Hakim Agung Artidjo Alkostar mendukung hukuman mati untuk para koruptor. Menurutnya, selama ini ancaman hukuman mati bagi koruptor masih setengah hati.
Hal tersebut diungkapkannya dalam seminar bertajuk Tantangan Penegakan Hukum Bagi Pembangunan yang Inklusif di Indonesia, yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, hari ini.
"UU Korupsi masih rumusan setengah hati, untuk dapat menghukum mati bagi koruptor digantungkan dalam kondisi tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, pengulangan korupsi, atau ada bencana alam. Ancaman ini hanya berfungsi sebagai pemberatan," katanya.
Artidjo mengatakan, seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang ada dalam rangkaian rumusan pasal. "Harus ada parameternya, misalnya, korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar, dihukum mati," ujar Artidjo yang juga Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung.
Artidjo menambahkan, proses pengadilan hanya memerkarakan korupsi vertikal saja, sehingga skeptisisme masyarakat terus muncul. "Hanya tingkat bawah saja yang diajukan, tingkat menengah dan atas tidak pernah dibawa ke proses pengadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Artidjo, penegak hukum tidak boleh bercanda dalam menangani korupsi. "Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dari koruptor," pungkasnya.