Hotman Paris: LPSK Sudah Dimasuki Bos Besar
Kubu terdakwa Muhammad Nazaruddin menilai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masuk angin.
Hal itu karena LPSK menghalang-halangi terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sedianya, Rosa akan dikonfrontasi dengan Angelina Sondakh dalam sidang lanjutan Nazaruddin, hari ini.
"LPSK masuk angin, karena apa, jelas kenapa khawatir dikonfrontir," kata salah satu penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Bahkan, Hotman menuding, LPSK sudah dimasuki bos besar atau ketua besar. Sebab, menghalangi Rosa untuk dikonfrontir.
Oleh karena itu, dengan tegas Hotman mengatakan bahwa LPSK telah melanggar hukum. Sebab, menyatakan Rosa tidak dapat mengadiri sidang karena sakit. Padahal, bukan dokter.
"Saya mempertanyakan bagaimana LPSK yang tujuannya menegakkan hukum malah menghalangi seseorang menjadi saksi untuk mencari faktor kebenaran," tegas Hotman.
Sebelumnya, terkait ketidakhadiran Rosa, LPSK mengatakan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan itu mengagendakan konfrontasi antara Rosa dan Angelina Sondakh.
"Tidak benar (menghalangi-halangi)," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.
Sebaliknya, Lili mengatakan, pihaknya justru mendorong seseorang untuk bersaksi di pengadilan. Termasuk, terhadap Rosa.
Seperti diketahui, konfrontasi antara saksi Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) batal digelar. Sebab, salah satu saksi, yaitu Rosa tidak hadir dikarenakan sakit.
"Majelis menyatakan untuk saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang tidak perlu dikonfrontir," kata Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, ketua tim JPU, I Kadek Wiradana mengungkapkan bahwa saksi Rosa tidak dapat hadir di Pengadilan Tipikor untuk mengikuti sidang. Sebab, informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bersangkutan sakit.
"Kami sudah melakukan pemanggilan sesuai perintah penetapan Majelis. Kami sudah memanggil Angelina Sondkah dan Mindo Rosalina Manullang. Tetapi, yang hadir dalam persidangan ini hanya Angelina Sondkah.
Sedangkan Rosa, informasi yang kami terima dari LPSK bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Sehingga, tidak hadir dalam persidangan," kata Kadek kepada majelis hakim.
Hanya saja, Kadek mengaku tidak ada surat keterangan dokter untuk melengkapi berita bahwa Rosa sakit. Melainkan, hanya berdasarkan informasi dari orang LPSK yang hadir dalam persidangan.
"LPSK yang mendampingi Rosa hadir di gedung ini. Yang bersangkutan sempat kami minta memberi keterangan seputar kehadiran Rosa. Tetapi, karena yang bersangkutan bukan komisoner maka sesuai kode etik tidak dapat memberi keterangan di pengadilan ini," ungkap Kadek.