Hotman Paris: LPSK Sudah Dimasuki Bos Besar

Rabu, Februari 29, 2012 0 Comments



hotman paris hutapea FOTO : ANTARA
hotman paris hutapea FOTO : ANTARA
LPSK sudah dimasuki bos besar atau ketua besar.

Kubu terdakwa Muhammad Nazaruddin menilai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masuk angin. 

Hal itu karena LPSK menghalang-halangi terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sedianya, Rosa akan dikonfrontasi dengan Angelina Sondakh dalam sidang lanjutan Nazaruddin, hari ini.
 
"LPSK masuk angin, karena apa, jelas kenapa khawatir dikonfrontir," kata  salah satu penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Bahkan, Hotman menuding, LPSK sudah dimasuki bos besar atau ketua besar. Sebab, menghalangi Rosa untuk dikonfrontir.
 
Oleh karena itu, dengan tegas Hotman mengatakan bahwa LPSK telah melanggar hukum. Sebab, menyatakan Rosa tidak dapat mengadiri sidang karena sakit. Padahal, bukan dokter.
 
"Saya mempertanyakan bagaimana LPSK yang tujuannya menegakkan hukum malah menghalangi seseorang menjadi saksi untuk mencari faktor kebenaran," tegas Hotman.
 
Sebelumnya, terkait ketidakhadiran Rosa, LPSK mengatakan bahwa pihaknya  tidak menghalang-halangi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk bersaksi  pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin  yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan itu mengagendakan konfrontasi antara Rosa dan Angelina Sondakh.
 
"Tidak benar (menghalangi-halangi)," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.
 
Sebaliknya, Lili mengatakan, pihaknya justru mendorong seseorang untuk bersaksi di pengadilan. Termasuk, terhadap Rosa.
 
Seperti diketahui, konfrontasi antara saksi Angelina Sondakh dan saksi  Mindo Rosalina Manullang (Rosa) batal digelar. Sebab, salah satu saksi, yaitu Rosa tidak hadir  dikarenakan sakit.
 
"Majelis menyatakan untuk saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina  Manullang tidak perlu dikonfrontir," kata Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Sebelumnya, ketua tim JPU, I Kadek Wiradana mengungkapkan bahwa saksi Rosa tidak dapat hadir di Pengadilan Tipikor untuk mengikuti sidang. Sebab, informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang  bersangkutan sakit.
 
"Kami sudah melakukan pemanggilan sesuai perintah penetapan Majelis. Kami sudah memanggil Angelina Sondkah dan Mindo Rosalina Manullang. Tetapi, yang hadir dalam persidangan ini hanya Angelina Sondkah.  

Sedangkan Rosa, informasi yang kami terima dari LPSK bahwa yang  bersangkutan dalam kondisi sakit. Sehingga, tidak hadir dalam  persidangan," kata Kadek kepada majelis hakim.
 
Hanya saja, Kadek mengaku tidak ada surat keterangan dokter untuk  melengkapi berita bahwa Rosa sakit. Melainkan, hanya berdasarkan informasi dari orang LPSK yang hadir dalam persidangan.

"LPSK yang mendampingi Rosa hadir di gedung ini. Yang bersangkutan sempat kami minta memberi keterangan seputar kehadiran Rosa. Tetapi, karena yang bersangkutan bukan komisoner maka sesuai kode etik tidak dapat memberi keterangan di pengadilan ini," ungkap Kadek. 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.