Izin Tambang Marak Dikeluarkan Jelang Pemilukada
Jelang pemilukada nasional, izin-izin pertambangan marak diterbitkan. Izin tambang tersebut erat kaitannya untuk menambah modal logistik politik para calon kepala daerah.
"Tahun keluar izin tambang dan perjanjian kontrak batubara selalu berdekatan dengan momentum politik seperti pilkada, namun yang sulit menempatkan ini pada korupsi, gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan," kata Kordinator Jaringan Advokasi Tambang, Andre S Wijaya, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, hari ini.
Dia menambahkan, selain memberikan izin pertambangan, perusahaan tambang juga kerap menyumbang mendapatkan informasi dari pemerintah tentang proyek pertambangan.
"Tahun 2004 ada kebijakan pemerintah memberi izin hutan lindung dibuka bagi pertambangan padahal Undang-Undang Kehutanan melarang, jadi kebijakan pemerintah ini memfasilitasi percepatan pengerukan sumber daya alam (SDA)," katanya.
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang, hingga akhir 2011 terdapat 9.662 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 141 izin kontrak karya dan sekitar 126 perjanjian kontrak batubara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Saiful Mujani menilai "pemanfaatan" izin tambang oleh para calon kepala daerah menunjukkan kurangnya kapabilitas para pemimpin.
"Dalam proses rekrutmen politik ada orang yang tidak mampu namun memaksakan diri. Caranya menggunakan kekuatan semacam itu, menggunakan uang," kata Saiful dalam diskusi yang bertajuk "Premanisme Politik di Jagat Nasional" tersebut.
Hal ini dinilaisebagai salah satu bentuk kegagalan perekrutan politik. "Aturan perekrutan politik itu yang harus dibenahi," ujarnya.