Kasasi Ditolak, Antasari Harus Rela Menghabiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Laporan: Ujang Sunda
RMOL. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar nampaknya harus rela menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir atas tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukannya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, MA, memeriksa perkara pidana PK telah memutuskan, menolak permohonan PK dari terpidana Antashari Azhar SH," kata Hakim Agung MA Suhandi membacakan petikan putusan sidang PK Antasari di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Selain ditolak, Antasari juga didenda untuk membayar biaya perkara PT yang sudah diajukannya. "Membevankan peninjauan kembali/ terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar 2500 rupiah," ujarnya.
Sidang PK Antasari dilaksanakan Senin siang (13/2) yang dipimpin langsung Ketua MA Harifin Tumpa. Majelis hakin yang hadir dalam sidang itu antara lain Djoko Sarwoko, Komariah, dan Hatta Ali. Namun, dalam sidang ini Antasari tidak hadir
"Pertimbangan PK nanti akan dimuat selengkapnya, nanti sekitar 2-3 hari kemudian," lanjutnya.
Suhandi memastikan, hasil sidang itu final. "Putusan ini tidak ada disenting opinion (perbedaan pendapat). Semua berpendapat bulat," tandasnya.
Seperti diketahui, Antasari telah didakwa bersalah menjadi dalang dalam pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasaruddin Zulkarnaen. Di pengadilan pertama, Antasari divonis 18 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. [arp]
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, MA, memeriksa perkara pidana PK telah memutuskan, menolak permohonan PK dari terpidana Antashari Azhar SH," kata Hakim Agung MA Suhandi membacakan petikan putusan sidang PK Antasari di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Selain ditolak, Antasari juga didenda untuk membayar biaya perkara PT yang sudah diajukannya. "Membevankan peninjauan kembali/ terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar 2500 rupiah," ujarnya.
Sidang PK Antasari dilaksanakan Senin siang (13/2) yang dipimpin langsung Ketua MA Harifin Tumpa. Majelis hakin yang hadir dalam sidang itu antara lain Djoko Sarwoko, Komariah, dan Hatta Ali. Namun, dalam sidang ini Antasari tidak hadir
"Pertimbangan PK nanti akan dimuat selengkapnya, nanti sekitar 2-3 hari kemudian," lanjutnya.
Suhandi memastikan, hasil sidang itu final. "Putusan ini tidak ada disenting opinion (perbedaan pendapat). Semua berpendapat bulat," tandasnya.
Seperti diketahui, Antasari telah didakwa bersalah menjadi dalang dalam pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasaruddin Zulkarnaen. Di pengadilan pertama, Antasari divonis 18 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. [arp]