Kasasi Ditolak, Antasari Harus Rela Menghabiskan Sisa Hidupnya di Penjara

Senin, Februari 13, 2012 0 Comments

Laporan: Ujang Sunda

ANTASARI AZHAR/IST

  
RMOL. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar nampaknya harus rela menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir atas tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukannya, ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, MA, memeriksa perkara pidana PK telah memutuskan, menolak permohonan PK dari terpidana Antashari Azhar SH," kata Hakim Agung MA Suhandi membacakan petikan putusan sidang PK Antasari di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Selain ditolak, Antasari juga didenda untuk membayar biaya perkara PT yang sudah diajukannya. "Membevankan peninjauan kembali/ terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar 2500 rupiah," ujarnya.

Sidang PK Antasari dilaksanakan Senin siang (13/2) yang dipimpin langsung Ketua MA Harifin Tumpa. Majelis hakin yang hadir dalam sidang itu antara lain Djoko Sarwoko, Komariah, dan Hatta Ali. Namun, dalam sidang ini Antasari tidak hadir

"Pertimbangan PK nanti akan dimuat selengkapnya, nanti sekitar 2-3 hari kemudian," lanjutnya.

Suhandi memastikan, hasil sidang itu final. "Putusan ini tidak ada disenting opinion (perbedaan pendapat). Semua berpendapat bulat," tandasnya.

Seperti diketahui, Antasari telah didakwa bersalah menjadi dalang dalam pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasaruddin Zulkarnaen. Di pengadilan pertama, Antasari divonis 18 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. [arp]

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.