Tatib DPR tidak Boleh Hambat Kemerdekaan Pers
Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengatakan peraturan tata tertib (tatib) peliputan media di DPR tidak boleh menghambat kemerdekaan pers.
Artinya, sejauh hal tersebut dikedepankan, tidak masalah kalau tatib tersebut dibuat.
"Kalau sampai melanggar tentu kami akan keberatan," kata Bambang, di Jakarta, Senin (13/2).
Dia mengaku pernah diundang oleh DPR untuk menjelaskan mengenai peraturan meliput di parlemen negara-negara demokratis.
"Saya pernah diundang DPR, sudah lama dan berikan contoh aturan meliput di parlemen Australia, Inggris, India dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, peraturan itu sangat penting untuk mencegah kehadiran wartawan yang tidak jelas di parlemen. Contohnya, para pelobi yang mengatur sejumlah proyek di DPR.
"Bahaya kalau banyak yang ngaku wartawan tapi ternyata kerjaannya ternyata melobi. Sebenarnya untuk pelobi itu juga mesti diatur seperti di negara-negara yang saya sebutkan," ungkapnya.
Mengenai aturan berpakaian, kata Bambang, kalau mau diterapkan harusnya berlaku secara umum.
"Kalau tidak boleh pakai kaos oblong, semua orang di DPR harusnya mematuhi, seperti di Istana Negara misalnya," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, tatib peliputan wartawan di DPR tidak akan membatasi kinerja media.
"Aturan itu enggak akan batasi teman-teman jurnalis untuk liputan," jelas Marzuki.
Dia menjelaskan, peraturan tersebut akan memuat sejumlah ketentuan peliputan media di DPR.
"Wartawan harus pakai baju rapi kalau ada acara kenegaraan. Di dalam ruang rapat tidak boleh merokok, semuanya nanti ada aturannya," jelas Marzuki.
Di samping itu, lanjutnya, media harus menghormati kalau ada anggota DPR yang tidak bersedia memberikan pernyataan dan komentar.
"Dalam hal inevestigasi, itu tergantung, jika (anggota DPR) tidak bersedia dijelaskan saja. Kalau saya diminta pernyataan, ada hak saya utk tidak bicara, harus dihormati," tukasnya.