Hanya 10 persen rakyat kenal wakilnya di DPR
Jakarta - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Sunny Tanuwidjaja menyatakan hanya kurang dari 10 persen warga Indonesia yang mengenal wakil rakyat yang mereka pilih dalam pemilu.
"Hanya 7,8 persen responden yang mengaku kenal wakil mereka di DPR. Bahkan sebagian yang menyatakan kenal justru salah menyebut nama," kata Sunny ketika memaparkan survei yang dilakukan CSIS tentang politik nasional 2012 di Jakarta, Senin.
Menurut Sunny, hal itu diperparah dengan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam survei CSIS pada 16-24 Januari, tingkat kepercayaan masyarakat yang menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat berpredikat baik hanya berjumlah 22,9 persen responden, jumlah yang hampir sama dengan penilaian terhadap partai politik, yaitu 22,4 persen.
"Beberapa lembaga pemerintah lain seperti kejaksaan, pengadilan, serta Kepolisian juga hanya mendapat predikat baik dengan jumlah kurang dari 30 persen," kata Sunny.
Menariknya, kata Sunny, kinerja lembaga kepresidenan dinilai baik, meskipun banyak masyarakat yang menganggap kondisi perekonomian dan politik cenderung lemah atau stagnan.
"Sebanyak 55,3 persen responden menilai kinerja Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red) baik, unggul sedikit dari penilaian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 50,7 persen," katanya.
Sebagai solusi dari rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap wakilnya di DPR, Sunny mengatakan sebaiknya sistem pemilu diperbaiki.
"Jika jumlah kursi yang mewakili satu daerah pemilihan dikurangi secara bertahap, yang juga disertai dengan pengurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka prinsip keterwakilan masyarakat sejatinya lebih teruji," kata Sunny.
"Bisa saja menerapkan satu anggota legislatif terpilih untuk satu daerah pemilihan, tentu rakyat akan lebih mengenal wakilnya di parlemen," katanya.
Pada pemilu 2004, besaran kursi yang diperebutkan partai politik di daerah pemilihan adalah 3-12 kursi. Namun, hal itu disertai dengan aturan yang membolehkan parpol mengajukan caleg sebanyak maksimal 120 persen dari jumlah kursi.
(P012/A011)
Editor: Suryanto