Kecelakaan Bus Marak, Pengawasan Pemerintah Lemah
Sopir berada dalam keadaan mabuk
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa maraknya kecelakaan transportasi umum, khususnya bus di awal 2012 ini, menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara secara komprehensif.
Baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.
Namun realitanya hal itu belum dijalankan semestinya.
Anggota Panitia Kerja Keselamatan Transportasi Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Kemenhub, bisa dilihat dari laporan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebutkan selama 2011 terjadi peningkatan angka kecelakaan.
“Dalam 10 hari pertama bulan Februari 2012 ini saja sudah terjadi empat kali kecelakaan bus yang menewaskan puluhan orang dan puluhan lainnya menderita luka berat. Sedangkan pada Januari 2012 tercatat satu kali kecelakaan dengan korban tewas enam orang,” ujar Yudi dalam siaran pers, Mingu (12/2).
Dari hasil invesigasi, kata Yudi, penyebab kecelakaan antara lain sopir berada dalam keadaan mabuk, di bawah pengaruh narkoba, dan kondisi kendaraan yang tidak laik.
Faktor utama penyebab kecelakaan adalah sikap ugal-ugalan pengendara dan mengendara dalam kondisi kendaraan yang tidak laik.
Yudi juga menengarai bahwa pemerintah melalui Kemenhub cenderung tidak serius dalam menekan angka kecelakaan.
Terbukti, sampai saat ini Kemenhub belum menyerahkan konsep rencana aksi roadmap to zero accident.
Sesuai pembicaraan dengan DPR, rencana aksi yang merupakan panduan menekan angka kecelakaan transportasi harusnya diserahkan ke DPR pertengahan tahun lalu.
Jika itu tak segera dilaporkan ke DPR, kata Yudi, tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggalang hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait program keselamatan dan keamanan transportasi.
“Jika Kemenhub masih mengabaikan hal itu, kami akan galang interpelasi atau hak meminta penjelasan terkait keselamatan transportasi,” kata Yudi.