Komisi III Ajukan Interpelasi Soal Remisi ke Pimpinan DPR
Didukung 87 anggota DPR dari tujuh fraksi.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengajukan hak interpelasi atau hak meminta penjelasan kepada presiden terkait pengetatan remisi koruptor dan teroris kepada pimpinan DPR.
Perwakilan komisi hukum tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
"Dalam rapat paripurna terdekat akan saya bawakan, dan dalam rapat Badan Musyawarah, dan biarkan paripurna yang menyetujui atau menolak," kata Priyo di gedung DPR, hari ini.
Priyo sendiri merupakan salah satu dari 87 anggota DPR, dari tujuh fraksi, penandatangan usulan hak interpelasi tersebut.
Syarat pengusul hak interpelasi adalah minimal 25 anggota DPR serta minimal dua fraksi.
"Sudah sesuai aturan ditandatangani lebih oleh 25 orang dari minimal dua fraksi," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisi III, kata Yani, berharap usulan ini segera dibawa ke rapat paripurna.
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III yang mendatangi Priyo dan membawa usulan tersebut antara lain, Aziz Syamsudin, Trimedya Panjaitan, Nadir Djamil, dan Nudirman Munir.