Keenam Tersangka Kasus Wisma Atlet Akan Dibidik KPKk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, yang ditemui di kantor KPK mengatakan KPK kini tengah menelusuri dugaan adanya penggelembungan harga dalam proyek yang menelan dana Rp191,6 miliar tersebut.
"Kasusnya masih dikembangkan lagi, yaitu soal pengadaannya (proyek wisma atlet). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan, hari ini.
Untuk mengembangkan perkara ini, Johan mengatakan KPK melakukannya berdasarkan keterangan para saksi.
Tak hanya saksi dalam proses penyidikan, menurut Johan, KPK juga menggunakan keterangan saksi di dalam persidangan kasus Wisma Atlet.
"Pengembangan termasuk keterangan saksi dan terdakwa di bawah sumpah," kata Johan.
Dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, KPK sudah menjerat lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharram; Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; Manager Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris; Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nazaruddin; serta Angelina Sondakh.
Wafid, Rosa, dan Idris kini sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Ketiga orang berstatus tersangka itu tengah menjalani pidana penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.
Nazaruddin masih menjalani proses persidangan.
Sidang perkara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah mendekati tahap akhir.
Pekan ini, merupakan pemeriksaan saksi untuk terakhir kalinya.
Sementara Angie, Januari lalu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet oleh KPK.