Pemerintah Anggarkan Rp 770 M Bagi PT KAI
Pemerintah mengalokasikan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) senilai Rp 770 miliar untuk tahun ini.
Namun demikian, angka tersebut masih harus diverifikasi ulang sebelum akhirnya diteken kontrak pemberian PSO antara PT KAI dan pemerintah.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan mengungkapkan, dana PSO merupakan subsidi tarif yang diberikan pemerintah melalui PT KAI agar tarif angkutan KA kelas ekonomi dapat dijangkau masyarakat.
Besarnya PSO adalah selisih antara tarif yang ditetapkan pemerintah dengan tarif hasil perhitungan penyelenggara sarana (PT KAI) yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetaan Tarif Angkutan Orang dan Barang dengan KA.
"Memang sudah dialokasikan Rp 770 miliar dalam APBN-2012. Tapi ada proses negosiasi antara kami dengan PT KAI, karena tarif yang kami buat selalu berbeda dengan PT KAI. Setelah nego selesai baru ada kontrak antara kami dengan PT KAI terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)," kata dia, hari ini.
Tundjung mengungkapkan, prosedur itulah yang harus dijalankan dalam pemberian dana PSO untuk angkutan KA. Dalam konteks itu, setelah kontrak baru PT KAI bisa melakukan reimburse atas biaya pengeluaran operasional KA ekonomi atau PT KAI harus nombok dulu.
Itu mengacu pada UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan SKB Tiga Menteri Tahun 1999, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Bappenas.
Secara terpisah, Direktur Keuangan PT KAI Kurniadi Atmosasmito, besaran dana PSO tahun ini sebesar Rp 770 miliar sangat jauh dari kebutuhan PT KAI untuk menjalankan operasional KA kelas ekonomi sesuai SPM yang diterapkann pemerintah. Kebutuhan operasional KA kelas ekonomi per tahunnya hampir Rp 1,3 triliun.
"Kebutuhan kami untuk operasional KA kelas ekonomi lebih besar dari yang dialokasikan pemerintah melalui dana PSO. Kami juga berharap agar pembayaraan dana PSO bisa dilakukan di awal," kata dia.
Besaran PSO KA ekonomi berfluktuasi setiap tahunnya. Pada 2004, dana PSO Rp 140 miliar, pada 2005 Rp 270 miliar, pada 2006 Rp 450 miliar, pada 2007 Rp 425 miliar, pada 2008 Rp 544,665 miliar, pada 2009 Rp 535 miliar, pada 2010 masih Rp 535 miliar, dan pada 2011 menjadi Rp 639,609 miliar.