8.000 Guru Honorer Akan Kepung Istana Negara 12 Maret Nanti
Sekitar 8.000 guru dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Negara, Jakarta, pada 12 Maret 2012, menuntut pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Aksi ini adalah gagasan yang muncul dari hasil kongres guru dan tenaga tata usaha honorer se-Indonesia di Islamic Center Kota Bekasi, Minggu (26/2)," kata Ketua Komite Guru Bekasi, Mukhlis Setiabudi, di Bekasi, hari ini.
Menurut Mukhlis, tuntutan pengangkatan guru dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia tersebut berlaku umum tanpa kecuali. Seluruh guru dan tenaga tata usaha honorer hingga tahun 2012 harus seluruhnya diangkat tanpa sisa.
"Pemerintah harus merealisasikan tututan kami. Sebab kalau masih ada sisa, hanya akan menimbulkan kecemburuan baru di kalangan guru. Selama ini pun tenaga honorer sudah saling cemburu karena ada yang masuk kategori I alias mendapatkan prioritas pengangkatan tanpa tes," ujar Mukhlis.
Menurut dia, pengategorian tersebut sarat konflik. Sebab penyusunan data seleksi tenaga honorer yang berhak masuk kategori I kerap kali diwarnai kecurangan dan rekayasa yang dilakukan oknum Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Di wilayah kami (Kota Bekasi)kecurangan itu telah terjadi. Sebab dari 221 tenaga honorer Kota Bekasi yang masuk kategori I untuk diangkat menjadi PNS, kami menemukan delapan guru honorer SD yang masuk kategori I masa kerjanya belum mencapai satu tahun," ujarnya.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 5 tahun 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Sementara kedelapan pengajar tersebut baru mulai bekerja pada bulan Mei, Juli, dan November 2005.
Dikatakan Mukhlis, pihaknya juga mendesak pembekuan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tahun 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 yang masa amanatnya hanya sampai tahun 2009.
"Verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang mendapat prioritas tidak berdasarkan Terhitung Masa Tugas tahun 2005 ke bawah, melainkan masa kerja dan umur kritis.
"Semua tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2006 dan juga yang baru bekerja setelahnya, sampai tahun 2010, wajib diangkat tanpa pembedaan dan pengecualian," katanya.