Nunun Nurbaetie Akan Jalani Sidang Perdana Hari Jumat
Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Nunun Nurbaetie, akan menjalani sidang perdananya Jumat (2/3) depan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Jadwalnya hari Jumat," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sudjatmiko, yang ditemui seusai sidang perkara dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2) malam.
Menurut Sudjatmiko, dirinya sendiri-lah yang akan memimpin sidang perdana istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut. Sudjatmiko mengatakan bahwa sidang akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Sementara, selain Sudjatmiko, anggota majelis hakim lainnya di sidang itu nanti adalah Eka Budi Prijanta, Sofialdi, Anwar dan Ugo.
Sementara dari pihak penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayakannya kepada M Rum. Untuk diketahui, M Rum merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menangani kasus serupa, dengan terdakwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, salah satunya yaitu Panda Nababan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun merupakan orang yang disangkakan membagi-bagikan cek senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004, dengan tujuan agar Miranda terpilih menjadi DGS BI tahun 2004. Cek tersebut disebar kepada anggota DPR periode 1999-2004 melalui salah satu direktur di perusahaannya, yaitu Ari Malangjudho. Para anggota DPR tersebut mendapatkan cek di hari yang sama dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Miranda, tepatnya setelah tes dan voting yang memenangkan Miranda berlangsung.