PKS Dukung Moratorium Pendaftaran Jemaah Haji
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji.
Sekretaris F-PKS DPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim mengungkapkan, moratorium pendaftaran haji untuk sementara dapat mencegah penggelembungan dana haji yang selama ini pengelolaannya dinilai tidak transparan.
"Sistem ini belum menguntungkan calon jemaah yang telah menyetorkan dana awal haji," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/2).
Hakim menilai sistem akuntansi di Kemenag selama ini belum baik, seperti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masih bercampur antara bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok.
Karena itu, ulas dia, untuk menghindari penggelembungan dana haji yang tidak terkelola dengan baik, perlu ada moratorium sementara pendaftaran haji sampai ada regulasi yang menguntungkan calon jemaah.
"Di sisi lain, moratorium ini juga akan memudahkan proses penelisikan KPK,” kata Hakim.
Moratorium sementara, kata Hakim, juga untuk mengantisipasi jumlah daftar tunggu (waiting list) yang semakin panjang serta potensi memainkan kuota oleh para oknum dengan memajukan nomor kuota.
Satu hal, sesuai pasal 22 ayat (2) UU 13/2008 tentang Penyelenggaan Ibadah Haji, penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kota haji.
Kuota haji relatif tetap sekitar 210 ribu jemaah per tahun. Tapi, Kemenag tetap membuka pendaftaran haji terus menerus dan otomatis menerima setoran BPIH.
"Hal ini tidak sejalan dengan pasal 22 Ayat 2 UU 13/2008 yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi," kata Hakim.
Sebelumnya, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun yang diterapkan selama ini menyebabkan bertambahnya setoran awal haji terus bertambah. Hingga saat ini tercatat 1,4 juta orang yang masih antre untuk menunaikan ibadah haji dengan setoran awal mencapai Rp33 triliun.
Dengan bertambahnya jumlah setoran haji yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun memicu potensi penyelewengan dana setoran awal BPIH, khususnya dalam pemanfaatan dana indirect cost yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji.
Pengendapan setoran awal haji selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh calon jemaah. Sementara penggunaan indirect cost selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk 2012, direncanakan penggunaanindirect cost sebesar Rp1,6 triliun, naik dari Rp1,2 triliun di tahun 2010.
"Dana awal calon haji juga terus menumpuk. Hingga awal Februari 2012, sudah ada Rp32 triliun yang masuk ke rekening Menteri Agama. Tapi, tidak ada bagian indirect cost yang dikembalikan kepada calon haji dalam bentuk pengurangan BPIH atau direct cost sehingga merugikan jemaah haji karena bunga dana penempatan setoran awal BIPH pada deposito lebih kecil dari SBI," kata Hakim.
Karena itu, penghentian atau moratorium sementara pendaftaran haji merupakan kebijakan solutif yang dapat diambil pemerintah.
"Hal ini untuk mencegah penggelembungan dana BPIH sekaligus mencegah potensi korupsi dana yang dikumpulkan dari calon jemaah haji."