Rosa Berani Sebut Nama Menteri Peminta Fee
Mindo Rosalina Manulang berani menyebutkan nama menteri yang meminta fee sebesar delapan persen sebagai imbalan atas sejumlah proyek yang dimenangkannya, demikian ucap Achmad Rifai yang ditunjuk Rosa menjadi kuasa hukum.
"Dia ketemu dengan saya dan mengatakan berani," kata Rifai yang ditemui di Jakarta, Minggu.
Selama ini Rifai menolak untuk menyebutkan nama menteri yang disebut meminta fee sebesar delapan persen dari beberapa proyek yang dikerjakan kliennya. Rifai hanya memberi petunjuk bahwa menteri tersebut dihadirkan sebagai saksi pada pekan lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, minggu lalu menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Rifai kemudian melaporkan permintaan fee sebesar delapan persen itu ke KPK dengan dugaan adanya pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.31/1999.
Pada pertengahan tahun 2010 lalu, Rosa bersama M. Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, menemui seorang menteri dan staf khususnya. Oleh sang menteri, melalui staf khususnya, Rosa ditawari dua buah proyek yang masing-masing bernilai Rp.80 miliar dan Rp.100 miliar.
Akan tetapi, untuk mendapatkan proyek tersebut, Rosa harus diminta untuk membayar delapan persen dari total nilai proyek. Menurut Rifai, Rosa tidak sampai memberikan fee sebesar yang diminta kepada sang menteri.
Dua proyek tersebut pun akhirnya diserahkan ke pihak lain.