Achmad: Jangan Korbankan Rosa
Kuasa Hukum Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menggunakan pasal suap terhadap laporan kasus menteri yang meminta fee 8 persen.
Meski baru sekadar laporan dan masih ditelaah oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK, namun sudah ada pernyataan dari Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurut Johan Budi laporan tersebut seharusnya dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya agak menyesalkan. Di sana kami melaporkan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," kata Rifai, Minggu (26/2) di kantornya.
Rifai menilai penggunaan pasal 5 maupun pasal 11 kurang tepat karena Rosa belum memberikan fee 8 persen yang diminta oleh menteri tersebut.
"Klien kami tidak memberikan tetapi klien kami diminta," kata Rifai.
Apabila KPK menerapkan pasal 5, maka ada indikasi Rosa akan kembali dikorbankan.
"Jangan sampai Bu Rosa kembali jadi korban," kata Rifai.
Rabu (22/2) lalu, Rifai mewakili Rosa melaporkan dugaan adanya menteri yang meminta fee sebesar delapan persen dari total nilai proyek yang ditawarkan ke Rosa.
Menteri tersebut menawarkan Rosa untuk mengerjakan dua proyek yang masing-masing bernilai Rp80 miliar dan Rp100 miliar.
Penawaran proyek itu berlangsung pada sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2010.