Timas Ginting Pikir-Pikir, Setelah di Vonis Dua Tahun

Senin, Februari 27, 2012 0 Comments



Timas Ginting, tersangka korupsi pengadaan pemasangan dan pengawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Timas Ginting, tersangka korupsi pengadaan pemasangan dan pengawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. (sumber: Antara)
"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari akan kami pikirkan langkah selanjutnya."

Heber Sihombing, kuasa hukum Timas Ginting, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis dua tahun penjara terhadap kliennya.

"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari akan kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Heber, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. 

Dalam vonis Majelis Hakim ini, Heber mengatakan Timas dinilai terbukti memberikan uang kepada beberapa orang.  Tapi, pada faktanya Timas tidak pernah memberikan uang kepada orang-orang yang disebutkan Jaksa.
 
"Timas memberikan ke sejumlah orang tak terbukti. Cuma sampai PT Alfindo. Tapi Jaksa mengatakan sampai Neneng (Sri Wahyuni)," kata Heber.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga  bulan kurungan.
 
Pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal  Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)  Kemenakertrans itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelahgunaan wewenang dan memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain, dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
 
"Mengadili terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,"  kata Herdin Agusten, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor), Jakarta Herdin Agustin. 

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, perbuatan Timas disebut telah menguntungkan Neneng Sri Wahyuni dan M Nazaruddin sebesar Rp2,72  miliar.
 
Akan tetapi dalam vonis Majelis Hakim tidak disebutkan soal aliran keuntungan dari proyek tersebut.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.