Timas Ginting Pikir-Pikir, Setelah di Vonis Dua Tahun
Heber Sihombing, kuasa hukum Timas Ginting, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis dua tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari akan kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Heber, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Dalam vonis Majelis Hakim ini, Heber mengatakan Timas dinilai terbukti memberikan uang kepada beberapa orang. Tapi, pada faktanya Timas tidak pernah memberikan uang kepada orang-orang yang disebutkan Jaksa.
"Timas memberikan ke sejumlah orang tak terbukti. Cuma sampai PT Alfindo. Tapi Jaksa mengatakan sampai Neneng (Sri Wahyuni)," kata Heber.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelahgunaan wewenang dan memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain, dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Mengadili terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Herdin Agusten, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Herdin Agustin.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, perbuatan Timas disebut telah menguntungkan Neneng Sri Wahyuni dan M Nazaruddin sebesar Rp2,72 miliar.
Akan tetapi dalam vonis Majelis Hakim tidak disebutkan soal aliran keuntungan dari proyek tersebut.