Mudhori Mangkir lagi untuk Keempat Kalinya
Mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Ali Mudhori kembali mangkir untuk keempat kalinya pada sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DDPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Ali Mudori sejatinya hadir sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
"Saksi hari ini dijadwalkan Dhani Nawawi, Jazhilul Fawaid dan Ali Mudhori. Tetapi, hingga saat ini yang baru datang Dhani dan Jazhilul," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada Senin (20/2) lalu, Ali Mudhori juga tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi. Padahal, terang Rum, Ali Mudhori telah bersedia hadir saat ditemui langsung di Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Ali Mudhori sempat datang sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Dharnawati. Tetapi, kesaksian Ali Mudhori belum sempat didengarkan karena sidang ditunda.
Setelah kejadian tersebut, Ali Mudhori tidak pernah memenuhi panggilan JPU untuk bersaksi.
Menurut informasi, Ali Mudhori sempat berniat melarikan diri. Namun, upaya itu gagal. Polres Lumajang menemukannya di suatu kawasan terpencil.
Saat ditemui, Ali berdalih bahwa sedang mengadakan pengajian di tempat tersebut. Dan tidak berniat untuk melarikan diri.
Menanggapi pemangkiran tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ali Mudhori, jika mangkir tanpa keterangan.
Kesaksian Ali Mudhori dalam kasus suap DPPID sangat penting. Apalagi, Ali Mudhori merupakan pihak yang menghubungi Dirjen P2MKT, Djoko Sidik Purnomo dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya untuk menawarkan anggaran DPPID bidang transmigrasi, yang awalnya dikatakan sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Ali Mudhori dikatakan sempat bersiteru dengan Sindu Malik perihal penerimaan uang komitmen fee dari terdakwa Dharnawati sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga, memunculkan nama Fauzi dan Kiki sebagai penerima dana.
Ali juga dikatakan sebagai pihak yang menyanggupi untuk berbicara kepada Menakertrans, Muhaimin Iskandar terkait anggaran DPPID.