Untuk Tingkatkan Perlindungan, UU TKI Akan Direvisi
Pemerintah dan DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 agar bisa menambahkan satu poin terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) formal yang selama ini belum diatur dalam UU tersebut.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Firdaus Badrun menuturkan, saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengamandemen UU No. 39 Tahun 2004 yang diinisiasi oleh komisi IX DPR RI. Pemerintah juga tengah melakukan kajian dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan pakar hukum ketenagakerjaan.
"Kalau kita lihat perjalanan UU No 39 tahun 2004 yang berlaku sampai sekarang, banyak menimbulkan masalah karena lebih banyak mengatur soal penempatan dibandingkan perlindungan. Untuk itu UU ini memang perlu direvisi untuk menyempurnakan sistem perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri," ujar Firdaus dalam Seminar Revisi UU No 39 Tahun 2004 sebagai upaya optimalisasi perlindungan TKI di luar negeri di Jakarta, hari ini.
Firdaus menuturkankan, dalam UU No. 39 Tahun 2004, pengaturan terkait regulasi pemerintah masih tumpang tindih, untuk itu diharapkan peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas dapa diperjelas pada revisi UU ini.
UU ini juga dinilai multitafsir dan lebih banyak mengatur terkait TKI informal dan mengabaikan TKI formal.
"TKI formal belum diatur. Padahal itu dibutuhkan. Ke depan diharapkan uu ini mengatur yang formal maupun perorangan. Dalam UU No. 39 Tahun 2004," ungkap dia.
Selain itu, dalam UU ini, wewenang dari dinas ketenagakerjaan di provinsi dan kapupaten/kota diberikan kewenangan juga sangat sempit. Padahal dinas-dinas di daerah tersebut memegang peranan yang besar. Untuk itu, menurut dia, nantinya dalam revisi UU tersebut, wewenang dinas ketenagakerjaan di daerah akan diperluas.
Selain itu, menurut dia, yang menjadi poin penting revisi ini adalah terkait perlindungan TKI dimana dalam UU tersebut sebagian besar mengatur terkait penempatan dan hanya terdapat segelintir pasal yang mengatur terkait perlindungan.
"Tentu dalam amandemen harus diatur pengaturan dan perlindungan. Selama ini penempatan yg baru diatur, perlindungan tidak. Itu yang perlu diseimbangkan. Kita juga akan atur biaya yang dikeluarkan TKI sehingga tidak membebani TKI, terkait asuransi misalnya," tambah dia.