Untuk Tingkatkan Perlindungan, UU TKI Akan Direvisi

Rabu, Februari 29, 2012 0 Comments


 

TKI yang di pulangkan dari Malaysia FOTO : ANTARA
TKI yang di pulangkan dari Malaysia FOTO : ANTARA
TKI formal belum diatur. Padahal itu dibutuhkan

Pemerintah dan DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 agar bisa menambahkan satu poin terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) formal yang selama ini belum diatur dalam UU tersebut.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Firdaus Badrun menuturkan, saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengamandemen UU No. 39 Tahun 2004 yang diinisiasi oleh komisi IX DPR RI. Pemerintah juga tengah melakukan kajian dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan pakar hukum ketenagakerjaan. 

"Kalau kita lihat perjalanan UU No 39 tahun 2004 yang berlaku sampai sekarang, banyak menimbulkan masalah karena lebih banyak mengatur soal penempatan dibandingkan perlindungan. Untuk itu UU ini memang perlu direvisi untuk menyempurnakan sistem perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar  negeri," ujar Firdaus dalam Seminar Revisi UU No 39 Tahun 2004 sebagai upaya optimalisasi perlindungan TKI di luar negeri di Jakarta, hari ini.

Firdaus menuturkankan, dalam UU No. 39 Tahun 2004, pengaturan terkait regulasi pemerintah masih tumpang tindih, untuk itu diharapkan peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas dapa diperjelas pada revisi UU ini. 

UU ini juga dinilai multitafsir dan lebih banyak mengatur terkait TKI informal dan mengabaikan TKI formal.

"TKI formal belum diatur. Padahal itu dibutuhkan. Ke depan diharapkan uu ini mengatur yang formal maupun perorangan. Dalam UU No. 39 Tahun 2004," ungkap dia.

Selain itu, dalam UU ini, wewenang dari dinas ketenagakerjaan di provinsi dan kapupaten/kota diberikan kewenangan juga  sangat sempit. Padahal dinas-dinas di daerah tersebut memegang peranan yang besar. Untuk itu, menurut dia, nantinya dalam revisi UU tersebut,  wewenang dinas ketenagakerjaan di daerah akan diperluas.  

Selain itu, menurut dia, yang menjadi poin penting revisi ini adalah terkait perlindungan TKI dimana dalam UU tersebut sebagian besar mengatur  terkait penempatan dan hanya terdapat segelintir pasal yang mengatur  terkait perlindungan. 

"Tentu dalam amandemen harus diatur pengaturan dan perlindungan. Selama ini penempatan yg baru diatur, perlindungan tidak. Itu yang perlu diseimbangkan. Kita juga akan atur biaya yang dikeluarkan TKI sehingga tidak membebani TKI, terkait asuransi misalnya," tambah dia. 

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.