Aturan Rumah Tipe 36 Masih Diuji Materiil
Aturan mengenai rumah berukuran tipe 36 meter persegi masih diuji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Sampai saat ini, aturan itu telah menjalani sidang ketiga yang dilakukan hari ini guna meminta pandangan dari para ahli.
Sidang ketiga ini dihadiri oleh Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan jajarannya serta pemohon uji materiil pasal 22 ayat 3 UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UU tersebut mengatur luas minimal bangunan rumah 36 meter persegi. Hal ini digugat oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan beberapa orang warga karena dianggap membatasi hak mereka untuk mendapatkan rumah.
Menurut Djan Faridz, pemerintah akan tetap berupaya mempertahankan pasal tersebut lantaran sesuai dengan perspektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, teologis.
"Merujuk pasal 28 h UUD 1945, pasal 22 ayat 3 UU PKP tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Djan.
Adapun Kuasa Hukum Apersi Muhammad Joni mengatakan, justru pasal 22 ayat 3 UU PKP bertentangan denga pasal 28 h UUD 1945 lantaran menghambat masyarakat memiliki tempat tinggal. "Karena itu, kami meminta Majelis untuk menghapuskan aturan tersebut," terang dia.
Apersi sendiri mengajukan uji materiil pasal 22 ayat 3 UU PKP sejak akhir Januari 2012. Aturan tersebut karena membuat masyarakat sulit mendapatkan rumah dengan luas minimal 36 meter persegi. "Daya beli masyarakat masih ada di bawah tipe 36 m2," tambah Ketua Apersi Eddy Ganefo.
Namun begitu, sidang uji materiil ini belum menemukan titik temu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 17 April 2012 dengan menghadirkan beberapa saksi ahli dari dua pihak tersebut.