Bagi-bagi Uang, Istri Bupati Incumbent Dilapor ke KPK
Tim advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat) menyerahkan berkas tembusan ke semua instansi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bekasi.
Berkas itu adalah CD rekaman video istri bupati “incumbent”, Cucu Sugiarti Sa'duddin membagi-bagikan uang, dan dua lembar foto kopi kliping koran yang memberitakan peristiwa tersebut.
“Kami menunggu hingga 3 hari (terhitung Senin 5/3). Bila belum ada jawaban, kami akan membuat surat desakan kepada Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan kami,” ujar Arkan Cikwan, wakil dari tim advokasi pasangan Dahsyat, hari ini .
Kemarin, tiga orang tim advokasi pasangan Dahsyat mendatangi sekretariat Panwaslu Kabupaten Bekasi.
“Kami menyerahkan bukti rekaman video pasangan calon bupati yang diduga melakukan money politic di Desa Suka Rahayu, 27 Februari lalu yang melibatkan PNS, anak di bawah umur, kepala desa, dan dilakukan di luar jadwal kampanye serta disaksikan oleh aparat kepolisian setempat,” ujar Arkan di Sekretariat Panwaslu Bekasi.
Dalam berkas laporan pengaduan No. 03/III/DAHSYAT/2012 yang ditanda tangani oleh Effendy Saragih, Arkan Cikwan, dan Erwan, tim advokasi pasangan Dahsyat memohon agar Panwaslu menindaklanjuti laporan mereka secara professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.