Batasan DP Mobil dan Motor Ancam Saham Multifinance
Aturan yang menaikan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor dinilai akan memberi sentimen negatif pada saham sektor otomotif, perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
"Sektor multifinance akan paling besar terkena dampaknya, dibandingkan perbankan atau otomotif," kata analis dari PT Indo Surya, Reza Priambada, di Jakarta, hari ini.
Menurut Reza, ketentuan ini mengakibatkan kinerja keuangan emiten multifinance terancam. Pasalnya, bisnis utama perusahaan multifinance mengandalkan kredit kendaraan bermotor. Dampak lebih lanjut, minat masyarakat akan berkurang.
Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, sepanjang minggu ini investor akan melakukan tekanan jual atas saham di ketiga sektor tersebut. "Ini dampak lanjutan atas rencana naiknya harga BBM subsidi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Mulabasa Hutabarat, menyikapi peraturan tersebut dengan optimisme.
Mulabasa mengatakan, peraturan tersebut justru dapat menyehatkan persaingan antar perusahaan di sektor multifinance.
“Tujuan dari dikeluarkannya peraturan itu kan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan penyaluran pembiayaan,” katanya.
Sebelumnya, tidak adanya peraturan terkait uang muka minimal dalam melakukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit. Hal ini membuat persaingan sedikit tidak sehat. Pasalnya setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri nilai minimal uang muka yang ditentukan kepada konsumen.
"Selama ini persaingan yang dilakukan multifinance tidak ketahuan karena uang muka yang diberikan bisa saja berbeda dan tidak ada kesetaraan. Bapepam-LK berharap melalui aturan ini industri lebih sehat karena adanya level of playing field yang jelas," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir pekan lalu, mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, DP minimal bagi kendaraan roda dua sebesar 20 persen, kendaraan roda empat non-produktif 25 persen, dan kendaraan roda empat untuk keperluan produktif 20 persen.